Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Flame Turbine
Kasus Flame Turbine Rp 23,9 Miliar, Kejaksaan Panggail Mantan Pejabat
Friday 24 May 2013 13:15:54
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FR MSi, MDiv, pensiunan BUMN PT PLN (Persero) pembangkit Subangut selaku ketua panitia pemeriksa mutu barang dalam kasus korupsi flame turbin PLN Belawan, Sumatera Utara senilai Rp 23,9 miliar lebih.

"Sekitar pukul 09:00 WIB yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di ruangannya, Kamis (23/5), malam.

FR diperiksa terkait sejauh mana perannya dalam hal pemeriksaan mutu barang yang justru barang untuk kebutuhan masyarakat luas tersebut abal-abal, sehingga menjadikannya sebagai tersangka.

Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara sebesar puluhan miliar rupiah ini, penyidik juga telah memanggil tersangka Y yang merupakan Direktur CV.Sri Makmur, pada Senin (20/5) kemarin.

Sementara itu menurut pengamat hukum Ir Harry Hoepoedio SH, kasus flame turbin Belawan ini vendor atau pihak ketiga sangat menentukan selain konsultan, dimana kedua pihak bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Mengenai barang abal-abal atau barang bagus, memang hal itu mutlak dan konsultan harus menentukan spesifikasi yang tepat atau merk tertentu yang tepat. Hal itu harus dibuktikan oleh vendor dengan memberikan sertifikat (misalnya cerificate of origin atau certificate of maker). Kadang-kadang vendor-vendor yang kalah tender bisa mengatakan bahwa barang itu abal-abal atau terlalu mahal," kata Harry kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (24/5) di Jakarta.

Masih menurut Harry, bahwa kejaksaan belum berhak menentukan bahwa barang itu abal-abal atau tidak sebelum mendengar saksi ahli yang terdiri dari pihak agen dan competitornya.

"Ahli dari universitas-universitas terkemuka dan lain-lain yang mengerti tentang spesifikasi teknis dan lain-lain, sebab bukan tidak mungkin bahwa issue tersebut dilaporkan oleh vendor-vendor yang kalah tender atau oleh merk-merk saingan. Hal ini jangan dimanfaatkan menjadi "lahan" bagi oknum-oknum kejaksaan dan pengacara yang tidak bertanggung jawab," papar Harry.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Flame Turbine
 
  5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
  Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
  Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2