Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Flame Turbine
Kasus Flame Turbine 23,9 Miliar, Mathias Bottger Dipanggil Penyidik
Wednesday 05 Jun 2013 16:51:15
 

Jaksa Agung Basrief Arief, didampingi para Jaksa Agung Muda.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 1 orang saksi, yaitu Mathias Bottger yang merupakan Manager PT Siemens Indonesia.

"Ya, Mathias Bottger dipanggil penyidik sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Flame Turbin," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (5/6).

Sebelumnya pada perkara korupsi Flame Turbine di PLN Belawan, Sumatera Utara ini, penyidik kemarin memanggil 2 orang saksi yaitu Rahmat F selaku Bussines Operation Manager PT Siemens dan Jurgen Prengel, Manager PT.Siemens. Namun kemarin hingga pukul 15:30 WIB, ditunggu, mereka belum memenuhi panggilan penyidik, sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan, dan seperti diketahui Kejagung tidak segan-segan melakukan jemput paksa.

"Penyidik tetap akan menjadwalkan kembali para saksi maupun tersangka yang dipanggil," kata Untung, dan menjelaskan bahwa pada kasus ini Kejagung telah menahan 5 tersangka pejabat PLN. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula karena Flame Turbine untuk penerangan bagi hajat hidup orang banyak tersebut ternyata abal-abal, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 23,9 miliar.

Adapun terkait penyitaan aset-aset para koruptor yang telah nyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung Basrief Arief pada pekan lalu mengatakan kepada para Wartawan. "Sabar," ujar Basrief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Flame Turbine
 
  5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
  Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
  Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2