JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung terus melakukan proses terhadap kasus pengadaan Flame Turbine senilai Rp 23.942.490.000 pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) - 12 PLTG Sektor Pembangkit Belawan, tahun Anggaran kasus ini mulai 2007, 2008 dan 2009.
Perlu diketahui dalam kasus ini, Mapna sama sekali tidak terlibat, sebab Mapna mulai masuk tahun 2012. Menurut keterangan Mohammad A. Bahalwan Direktur Utama PT Mapna Indonesia, dan Proyek pertama Mapna adanya tahun 2012.
"Dahlan Iskan sudah pernah ke Iran melihat langsung proyek-proyek Mapna," kata Mohammad A. Bahalwan kepada Wartawan, Senin (4/3).
Dijelaskan Mohammad, LTE adalah suatu pekerjaan overhouls, yang mulai dikerjakan Mapna awal 2012, Mapna diundang untuk ikut tender dan menang.
"Pada waktu dibuka tender tersebut, semua persyaratan saya lulus, sesuai PP 80. Kontrak saya alhamdulillah disetujui oleh pemerintah. Kompetitor yang tidak lulus tender, karena tidak mengikuti PP 80. Karena kami sejalan dengan PP 80 dan sudah menang, dan pada waktu saya menang itu, jadilah keributan," terang Mohammad.
Dijelaskan Mohammad bahwa proyek Mapna 2012 (GT 21 dan 2 point 2), bukan yang 2007. Proyek 2012 ini, naik dari 132 menjadi 145 mega watt, kelebihan tersebut mampu menerangi 13.000 ribu rumah.(bhc/mdb) |