JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama PLN Nur Pamudji yang datang sekitar pukul 09:00 WIB di gedung Bundar Pidana Khusus komplek Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Panggilan terhadap Nur Pamudji yang menjabat sejak November 2011 ini terkait kasus flame turbine, dimana Nur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proses pengadaan flame turbine senilai Rp 23,942 miliar di PLN Belawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, dua saksi lain juga dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Mereka yaitu Supra Dekanto sebagai Dirut PT Nusantara Turbine Propolis dan Triyono yaitu Direktur Operasi dan Niaga PT Nusantara Turbine Propolis.
"Nur Pamudji datang sekitar pukul 09:00 WIB. Pemeriksaan para saksi ini terkait dengan pembuatan administrasi pelaksanaan pengadaan flame turbine GT.21 dan 22 yang diduga seolah-olah seratus persen telah dilaksanakan padahal tidak seratus persen," ujar Untung kepada Wartawan, Kamis (28/11) malam.
Dalam kurun waktu beberapa bulan ini, Kejagung terus melakukan penyidikan dalam dugaan korupsi proses pengadaan flame turbine senilai Rp23,942 miliar pada pekerjaan life time LTE major overhouls gas turbine GT PLTG sektor pembangkit Belawan tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009, yang sebagaimana disampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
Dalam kasus ini Kejaksaan menetapkan 6 orang tersangka yang telah ditahan Kejagung, yaitu Albert Pangaribuan, General Manager, Edward Silitonga, Manager Perencana, Ferdinand Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Fahmi Rizal Lubis, Manager Produksi, Robert Manyuazar, Ketua Panitia Lelang, dan mantan Manager Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Hermawan Arief Budiman.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa hasil perkembangan penyidikan sejak tanggal 21 Oktober, Hermawan Arief Budiman ditetapkan sebagai tersangka. "Kejaksaan telah menetapkan mantan Manager Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Hermawan Arief Budiman sebagai tersangka," kata Yusuf.(bhc/mdb) |