JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 3 orang saksi dan 2 orang tersangka terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine senilai Rp 23,9 miliar pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 12 PLTG sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009, Jumat (1/3).
Ketiga orang yang dipanggil tersebut masing-masing, AP mantan General Manager PT PLN Sektor Belawan, Y Direktur CV Sri Makmur, Irwandi Manager Bidang Keuangan PT PLN Sektor Belawan, Suwarno Deputi Manager PT PLN Sektor Belawan, Zulkarnaen Supervisor Pemeliharaan PT PLN Sektor Belawan.
“Pukul 09:00 WIB dua orang saksi yaitu Zulkarnaen dan Suwarno serta satu orang tersangka dengan insial AP memenuhi panggilan Tim Penyidik. Pemeriksaan pada pokoknya untuk kedua saksi tersebut yakni mengenai keberadaan flame turbine sebagai hasil pengadaan dari CV Sri Makmur,” kata Arwoko, Plh Kapuspenkum Kejagung.
Dijelaskan Arwoko, CV Sri Makmur sebagai pemenang tender setelah dinyatakan sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja oleh tim panitia pemeriksa mutu barang. Dan untuk AP, pemeriksaan bukan dalam kedudukannya sebagai tersangka, tetapi dalam kapasitas sebagai saksi untuk perkara atas nama tersangka Y, tersangka RM dan tersangka FR. Sedangkan saksi Irwandi dan tersangka Y hingga pukul 16:00 WIB belum hadir memenuhi panggilan.(bhc/mdb)
|