Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Flame Turbine
Kasus Flame Turbine, Kejaksaan Panggil 3 Orang Saksi dan 2 Tersangka
Saturday 02 Mar 2013 00:49:12
 

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 3 orang saksi dan 2 orang tersangka terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine senilai Rp 23,9 miliar pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 12 PLTG sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009, Jumat (1/3).

Ketiga orang yang dipanggil tersebut masing-masing, AP mantan General Manager PT PLN Sektor Belawan, Y Direktur CV Sri Makmur, Irwandi Manager Bidang Keuangan PT PLN Sektor Belawan, Suwarno Deputi Manager PT PLN Sektor Belawan, Zulkarnaen Supervisor Pemeliharaan PT PLN Sektor Belawan.

“Pukul 09:00 WIB dua orang saksi yaitu Zulkarnaen dan Suwarno serta satu orang tersangka dengan insial AP memenuhi panggilan Tim Penyidik. Pemeriksaan pada pokoknya untuk kedua saksi tersebut yakni mengenai keberadaan flame turbine sebagai hasil pengadaan dari CV Sri Makmur,” kata Arwoko, Plh Kapuspenkum Kejagung.

Dijelaskan Arwoko, CV Sri Makmur sebagai pemenang tender setelah dinyatakan sesuai dengan kontrak/perjanjian kerja oleh tim panitia pemeriksa mutu barang. Dan untuk AP, pemeriksaan bukan dalam kedudukannya sebagai tersangka, tetapi dalam kapasitas sebagai saksi untuk perkara atas nama tersangka Y, tersangka RM dan tersangka FR. Sedangkan saksi Irwandi dan tersangka Y hingga pukul 16:00 WIB belum hadir memenuhi panggilan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Flame Turbine
 
  5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
  Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
  Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
  Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2