JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan upaya jemput paksa terhadap Dirut CV Sri Makmur Yuni, karena sampai dua kali dipanggil selalu mangkir dan diduga menggunakan alamat palsu.
"Tentu, kita akan lakukan upaya paksa, bila terus membandel (tidak datang memenuhi panggilan penyidik)," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung semalam.
Namun demikian, Andhi belum menyebutkan pelaksanaan upaya paksa terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek Flame Turbin GT 1.2, tahun 2007, Belawan, Sumut yang diduga merugikan negara sekitar Rp 23 miliar.
Menurut Jampidsus, bahwa pemberlakuan ketentuan itu terkait dengan instruksi dirinya kepada tim penyidik, agar berkas perkara kasus Flame Turbin GT 1.2 segera dilimpahkan kepengadilan secepatnya.
"Saya sudah instruksikan kepada tim penyidik, agar berkas perkara Flame Turbin GT 1.2 segera dilimpahkan ke pengadilan secepatnya," ujar Andhi.
Dari sebuah sumber, Yuni diketahui menggunakan alamat palsu, sebab ketika dicek ke alamat yang ada, nama yang bersangkutan tidak ada. "Bisa jadi alamat palsu atau namanya palsu."
Ditambahkan, dalam proyek Flame Turbin sudah jamak ditemui nama-nama Yuni dan mereka adalah orang-orang ciptaan pamasok proyek Flame Turbin.
"Masalahnya, lambannya pemeriksaan (dan penahanan) Yuni bisa menimbulkan kecaman dari PLN, karena mereka terkena ulah Yuni, justru sudah ditahan. Ada apa ini?," lanjut sumber tersebut.
Seperti diketahui Para pejabat PLN yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan, terdiri Edward Silitonga (Manager Perencana), Ferdinand Ritonga (Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang), Fahmi Rizal Lubis (Manager Produksi), Robert Manyuazar (Ketua Panitia Lelang).(bhc/mdb) |