KUALA LUMPUR (BeritaHUKUM.com) – Hakim yang menangani sidang dugaan sodomi pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim akan menjatuhkan putusan kasus itu pada awal tahun depan. "Saya akan menyampaikan keputusan tanggal 9 Januari," kata Hakim Mohamad Zabidin Diah, di pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (15/12).
Zabidin menetapkan tanggal keputusan itu setelah kuasa hukum Anwar menyampaikan pembelaan terakhir atas kasus yang melibatkan anak buah mantan wakil perdana menteri itu. Sodomi ilegal di Malaysia dan Anwar menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Anwar Ibrahin (64) mengatakan, pengadilan yang dimulai Februari 2009 itu merupakan upaya politik untuk mencegahnya meraih kekuasaan dalam pemilu dan merupakan pengulangan kasus 1998. Dalam kasus pertama, dirinya dipenjara karena dakwaan sodomi dan korupsi setelah dipecat sebagai wakil perdana menteri.
"Jika mereka mengira opsi politik untuk memperlemah pihak oposisi, maka saya yakin setelah tanggal 9 Januari, pihak oposisi akan semakin kuat apakah Anwar berada di dalam atau di luar penjara," kata Anwar di luar gedung pengadilan.
Para pakar hukum mengatakan dengan keputusan bersalah Anwar akan didiskualifikasi untuk ikut serta dalam pemilihan umum dalam beberapa bulan mendatang. Anwar yang dipenjara sepuluh tahun lalu dalam kasus sodomi terpisah. Pimpinan oposisi ini mengatakan. kasus itu direkayasa oleh Perdana Menteri Najib Razak sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk merusak namanya dari panggung politik.
Dalam persidangan Kamis jaksa mangajukan sejumlah bukti termasuk pelumas dan celana dalam penuduh Anwar, Saiful Buhari Azlan. Kuasa hukum Anwar mempertanyakan sampel DNA yang digunakan dan juga kredibilitas penuduh, Saiful Buhari yang bertemu dengan PM Najib beberapa hari sebelum insiden terjadi.
Najib mengatakan ia bertemu dengan penuduh Anwar namun sebelum Saiful mengajukan laporan ke polisi bulan Juni 2008 dan ia menyanggah ikut campur dalam kasus itu.(bbc/sya)
|