Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pelecehan Seksual
Kasus Dugaan Pelecehan di Dewas BPJS TK, Korban RA Gugat SAB 1 Triliun ke PN Jaksel
2019-01-31 15:12:08
 

Tim Kuasa Hukum RA, Heribertus Hartojo dan Shinta Halim saat menunjukkan surat gugatan yang diterima PN Jakarta Selatan kepada Wartawan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pegawai kontrak nonaktif Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK), RA (27), melayangkan gugatan perdata kepada mantan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB).

Gugatan itu terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan SAB kepada RA yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Pengacara RA, Heribertus Hartojo mengatakan, kliennya menggugat SAB sebesar Rp 1 triliun sebagai kerugian materiil.

"Kami mengajukan gugatan materiil dan immateriil di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga immateriilnya Rp 1 triliun," ujar Heribertus kepada wartawan usai mengajukan surat gugatan.

Pengacara RA lainnya, Shinta Halim menjelaskan, gugatan dengan nominal itu dilayangkan karena kliennya merasa trauma dan harga dirinya telah hancur.

"Dengan gugatan Rp 1 triliun ini, kami berharap untuk pemulihan kehormatan dan nama baik klien kami yang di mana klien kami mengalami penghinaan atau cemoohan dari banyak pihak selama ini," ujar Shinta.

Selain SAB, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman juga turut menjadi tergugat.

Mereka bertiga digugat untuk bersama-sama membayar kerugian materiil dan immateriil yang diajukan RA.

Selain mengajukan gugatan, RA juga telah melaporkan SAB ke Bareskrim Polri pada 3 Januari lalu. Syafri dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 294 ayat 2 KUHP.

RA mengaku telah diperkosa empat kali oleh SAB selama periode April 2016 hingga November 2018.

Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.

Sebelumnya, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA.

Gugatan RA diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 115/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.(bh/amp)




 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2