JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Aktif Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara Drs Buhari Matta MSi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-90/F.2/Fd.1/06/2011, tanggal 30 Juni 2011, dan tersangka Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding akan segera diadili.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. "Surat pelimpahan untuk tersangka Buhari Matta berdasarkan surat No. B-07/R.3.12/Ft.1/03/2013 tanggal 21 Maret 2013," kata Setia Untung Arimuladi kepada para Wartawan, di Persroom Kejaksaan Agung, Kamis (21/3).
Selain berkas perkara Buhari Matta, Kejaksaan Agung juga melimpahkan berkas perkara tersangka Atto Sakmiwata Sampetoding yang merupakan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional (PT KMI). "Berkas perkara atas nama Atto Sakmiwata juga dilimpahkan sesuai dengan surat No. B-06/R.3.12/Ft.1/03/2013 tanggal 21 Maret 2013," kata Untung.
Buhari Matta dan Atto yang terjerembab dalam kasus penjualan nikel milik pemerintah ini telah merugikan negara sebesar Rp 24 Miliar lebih.(bhc/mdb) |