Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Nikel
Kasus Dilimpahkan, Bupati Kolaka Segera Diadili
Friday 22 Mar 2013 06:00:45
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi saat memberikan keterangan pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Aktif Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara Drs Buhari Matta MSi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-90/F.2/Fd.1/06/2011, tanggal 30 Juni 2011, dan tersangka Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding akan segera diadili.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. "Surat pelimpahan untuk tersangka Buhari Matta berdasarkan surat No. B-07/R.3.12/Ft.1/03/2013 tanggal 21 Maret 2013," kata Setia Untung Arimuladi kepada para Wartawan, di Persroom Kejaksaan Agung, Kamis (21/3).

Selain berkas perkara Buhari Matta, Kejaksaan Agung juga melimpahkan berkas perkara tersangka Atto Sakmiwata Sampetoding yang merupakan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional (PT KMI). "Berkas perkara atas nama Atto Sakmiwata juga dilimpahkan sesuai dengan surat No. B-06/R.3.12/Ft.1/03/2013 tanggal 21 Maret 2013," kata Untung.

Buhari Matta dan Atto yang terjerembab dalam kasus penjualan nikel milik pemerintah ini telah merugikan negara sebesar Rp 24 Miliar lebih.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2