Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Nikel
Kasus Dilimpahkan, Bupati Kolaka Segera Diadili
Friday 22 Mar 2013 06:00:45
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi saat memberikan keterangan pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Aktif Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara Drs Buhari Matta MSi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-90/F.2/Fd.1/06/2011, tanggal 30 Juni 2011, dan tersangka Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding akan segera diadili.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. "Surat pelimpahan untuk tersangka Buhari Matta berdasarkan surat No. B-07/R.3.12/Ft.1/03/2013 tanggal 21 Maret 2013," kata Setia Untung Arimuladi kepada para Wartawan, di Persroom Kejaksaan Agung, Kamis (21/3).

Selain berkas perkara Buhari Matta, Kejaksaan Agung juga melimpahkan berkas perkara tersangka Atto Sakmiwata Sampetoding yang merupakan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional (PT KMI). "Berkas perkara atas nama Atto Sakmiwata juga dilimpahkan sesuai dengan surat No. B-06/R.3.12/Ft.1/03/2013 tanggal 21 Maret 2013," kata Untung.

Buhari Matta dan Atto yang terjerembab dalam kasus penjualan nikel milik pemerintah ini telah merugikan negara sebesar Rp 24 Miliar lebih.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2