JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka, yaitu Prof. Edy Yuwono, Mp.D selaku Rektor Unsoed Purwokerto, Ir. Winarto Hadi, SU, Pemegang Kas dan Ir. Budi Rustomo, M.Rur.Phd, Koordinator Program.
"Ketiganya telah ditahan di Rutan Purwokerto selama 20 hari dari tanggal 21 Agustus 2013 sampai dengan 9 September 2013," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Rabu (21/8) malam kepada Wartawan via seluler.
Menurut Untung, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Pendapatan dari PT. Aneka Tambang (PT ANTAM Persero,Tbk) untuk program corporate social responsibillity dalam bentuk hibah terikat yang seharusnya dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat, program Pengembangan Perikanan, Peternakan dan Pertanian Terpadu di Pantai Ketawang Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Adapun kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.154.239.945 dua milyar, seratus lima puluh empat juta, dua ratus tiga puluh sembilan ribu, sembilan ratus empat puluh lima rupiah, sebagaimana hasil audit BPKP Jawa Tengah tanggl 1 Agustus 2013.
Sebelumnya Satuan Tugas Kejagung pekan lalu berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro, atas nama terpidana Dr. Ir. Mochtar Setijohadi, MM. Jabatan mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode tahun 2004 - 2009, terkait kasus tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2006 dan 2007 yang merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp 13.245.220.000,- (tiga belas milyar, dua ratus empat puluh lima juta, dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Penangkapan tersebut atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 1481.K/Pid.Sus/2012 tanggl 9 April 2013, dengan amar putusan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Terpidana Dr. Ir. Mochtar Setijohadi, MM dibekuk Satgas Kejagung di D'Paragon guest house, Jl. Flamboyan, Deresan, Yogyakarta.
Kemudian Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kefamenanu dibantu oleh tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali, pekan lalu juga berhasil menangkap terpidana Paulus Kefi alias Paulus di Daerah Lapangan Puputan Renon, jalan Raya Puputan, Denpasar-Bali, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung : 147PK/Pid/2010 tanggal 22 Pebruari 2011.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan secara berlanjut dan penadahan secara berlanjut.
Terpidana Paulus Kefi alias Paulus dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 30 juta Subsidiair 5 (lima) bulan kurungan.
"Terpidana masuk sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 18 Juni 2011, dan sudah diberangkatkan dan di penjara di Kefamenanu," jelas Untung.(bhc/mdb) |