Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus Chevron dan Indosat, Jampidsus: Ada Alat Buktinya, Kita Lanjutkan
Tuesday 07 May 2013 08:58:32
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.(Foto: Berita HUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada 2 diantara kasus-kasus besar yang hingga saat ini masih ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu kasus Chevron dan Indosat.

Kasus PT Chevron berawal dari proyek bioremediasi (penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan/racun di lingkungan), fiktif atau tidak sesuai dengan yang sebagaimana mestinya.
merupakan

Berangkat dari persoalan ini, maka Kejagung dalam menjalankan Undang-Undang telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp 100 miliar. 5 orang adalah pihak dari PT Chevron yaitu, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rubiyanti dan Alexiat Tirtawidjaja.

2 tersangka lainnya dari perusahaan mitra, yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan.

Dalam kasus ini, kejaksaan menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, mereka dijerat pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Selain itu dalam kasus penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2), kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun, yang mulanya kasus ini atas laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin Denny AK yang melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat.

Kedua korporasi tersebut dikenai pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tersangka sementara ada 2 orang yaitu mantan Direktur Utama PT Indosat, Johnny Swandi Sjam dan mantan Direktur Utama PT Indosat IM2.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto kepada Wartawan mengatakan bahwa para tersangka atau korporasi mau surat-suratan kemana saja biarkan saja, tidak akan berpengaruh pada proses hukum atau penyidikan.

"Ga ngaruh itu, Ga ada pengaruhnya, pokoknya kita jalan terus dan dilihat ajalah di persidanga. Kan yang penting ada alat buktinya akan kita lanjutkan," kata Jampidsus Andhi semalam, Senin (6/5).

Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan. "Kita akan menangani korupsi sesuai
dengan putusan yang berlaku. Masalah ada beda pendapat atau tidak, saya pikir biarlah mereka berupaya sedemikian rupa. Tapi tolong dicatat, bahwa yang kami lakukan adalah menegakkan hukum, memberantas korupsi," terang Adi di teras gedung bundar Jampidsus semalam.

Ditambahkan Adi bahwa perlunya menghargai para penegak hukum yang sementara bekerja. "Jadi kita pertanyakan, tingkat kesadaran hukum mereka sampai dimana. Hargai dong, kami sedang menegakkan hukum. Dan kita bukan cari-cari alasan kok, ingat yang akan kami kerjakan adalah untuk menyelamatkan uang negara. Mungkin secara etika sudah tidak ada? Ini kan saya sedang menuju proses, jangan dipertanyakan lagi," jelas Adi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2