Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Pelawat
Kasus Cek Pelawat Pejabat Artha Graha Diperiksa KPK
Thursday 26 Apr 2012 23:28:46
 

Logo Bank Artha Graha (Foto: arthagraha.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Bank Artha Graha, untuk diperiksa terkait penyidikan kasus suap cek pelawat kepada Anggota DPR, untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom.

Mereka-mereka yang dipanggil adalah Direktur Kepatuhan PT Artha Graha Witadinata Sumantri, Kadiv Treasury Bank Artha Graha Gregorius Suryo Wiarso, dan Cash Officer Bank artha Graha Tutur. KPK juga memeriksa Kasie Traveller Cek Bank Internasional Indonesia (BII) Krisna Pribadi.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat ditemui wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4).

Sebelumnya, pada tanggal 29 Desember lalu, KPK memanggil pegawai bagian transfer dana Bank Artha Graha bernama Soedin dalam penyidikan Nunun Nurabetie. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK.

Dalam kasus pemilihan deputi gubernur BI, cek pelawat 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang dibagi-bagikan kepada para anggota DPR tersebut dibeli oleh Bank Artha Graha untuk kliennya, yaitu PT First Mujur Plantation & Industry, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agro industri, terutama kelapa sawit.

Saat itu, PT First Mujur memerlukan cek pelawat untuk pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Di mana, tanah tersebut dibeli dengan berpatungan dengan seorang bernama Fery Yen.

Kemudian, diketahui bahwa Fery Yen mengurus pembelian dan dia juga yang minta dibayar dengan cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar yang nilainya masing-masing Rp 50 juta per lembar.

Cerita menjadi terputus sampai Fery Yen karena yang bersangkutan telah meninggal sejak 7 Januari 2007. Sehingga, belum diketahui bagaimana cek yang seharusnya berada di tangan Fery bisa sampai kepada Nunun. Dan kemudian diserahkan kepada anggota dewan Komisi IX waktu itu dengan tujuan memilih Miranda sebagai DGS BI tahun 2004.(rmn/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2