JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur, akhirnya mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan kasus pembagian kalender di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Cakung Barat Jakarta Timur, oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta, Dapil DKI 4 dari Partai Gerindra, Zuhdi Mamduhi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sahroji, usai melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin (11/2).
"Dalam koordinasi di Gakumdu, kami memutuskan tak melanjutkan kasus ini," kata Sahroji.
Sahroji mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut kepada para saksi dan guru yang bekerja di MI Nurul Huda, didapatkan kesimpulan bahwa Zuhdi Mahmudi tidak terlibat secara langsung dalam pembagian kalender tersebut.
"Jadi memang tidak ada keterlibatan caleg secara langsung. Itu yang membuat polisi ragu untuk meneruskan kasus ini," kata Sahroji.
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan Caleg DPRD DKI, Dapil DKI 4 dari Partai Gerindra, Zuhdi Mamduhi.
Zuhdi diduga melakukan pelanggaran kampanye atas pembagian alat peraga kampanye (APK) berupa kalender pencalegannya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur.(bh/mos) |