Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Kasus Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief Difitnah
Tuesday 03 Feb 2015 17:27:11
 

Mintarsih A Latief melaporkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernama Soeprapto ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada, Rabu (14/1) lalu.(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perseteruan antar pemilik saham di PT Blue Bird Taxi yang merupakan induk dari PT Blue Bird Tbk sepertinya masih akan terus berlanjut. Salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief mensinyalir adanya upaya menghilangkan atau menutupi keberadaan PT Blue Bird Taxi yang diduga dilakukan Dirut PT Blue Bird, Tbk Purnomo Prawiro.

Dugaan ini menguat setelah muncul pemberitaan dari detikFinance, Senin (2/2), yang menyebutkan Direktur Utama Gamya Mintarsih Abdul Latief menggugat PT Blue Bird Tbk (BIRD) bersama jajaran direksinya dengan total ganti rugi Rp6,6 triliun.

"Bukan Gamya yang menggugat melainkan saya yang juga selaku pemilik saham di PT Blue Bird Taxi yang merupakan induk dari PT Blue Bird. Ini jelas ada upaya dari pimpinan Blue Bird, Purnomo Prawiro yang berupaya menutupi keberadaan PT Blue Bird Taxi," tegas Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/).

Menurut Mintarsih upaya menghilangkan PT Blue Bird Taxi oleh PT Blue Bird Tbk akan terus dilawannya. "Masyarakat sudah tahu bahwa PT Blue Bird belum lama berdiri, yakni baru tahun 2001 dengan menggunakan berbagai fasilitas milik PT Blue Bird Taxi yang sudah berdiri sejak tahun 1972," bebernya.

Bahkan logo awal merk Blue Bird dengan logo Burung Biru, pertama kali digunakan PT Blue Bird Taxi sejak awal berdiri. "Sejak awal berdiri, merk Burung Biru adalah milik PT Blue Bird Taxi yang digunakan PT Blue Bird tanpa izin. Sudah sejak tahun 1993 berbagai pihak yang saat ini di kubu PT Blue Bird, sudah melakukan banyak permainan hingga ke ranah hukum," ungkap Mintarsih, namun pihaknya terus melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan.

"Jadi jelasnya yang menggugat PT Blue Bird adalah PT Blue Bird Taxi bukan Gamya," sambungnya menerangkan.

Merasa difitnah atas pernyataan Dirut PT Blue Bird Tbk, Dirut PT Gamya Mintarsih A. Latief akan menggugat Dirut PT Blue Bird, Tbk Purnomo Prawiro.

Untuk diketahui, berbagai upaya hukum sudah dan masih ditempuh Mintarsih; melaporkan ke Komisi Persaingan Usaha, Otoritas Jasa Keuangan, Ombudsman hingga ke Komisi Yudisial (KY) terkait Hakim Soeprapto. Ini ditempuh Mintarsih guna memulihkan hak-haknya yang sengaja ditutupi Purnomo Prawiro selaku Dirut PT Blue Bird, Tbk.

Bahkan, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, sudah memberikan sinyal terkait Hakim Soeprapto yang diduga menerima suap dari Hotman Paris selaku Pengacara Blue Bird. "Kalau KY mau bekerja sama, memberikan informasi mengenai (Soeprapto) hal ini, kami siap," ujar Johan Budi kala itu.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2