Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kasus Bioremediasi Chevron
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
Monday 15 Jul 2013 02:31:29
 

Marwan Batubara,Direktur Eksekutif IRESS.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - IRESS memperoleh informasi dari sebuah sumber di Kementerian Lingkungan Hidup bahwa proses pengerjaan bioremediasi diduga kuat telah dilakukan dengan penggelembungan biaya (mark-up) proyek.

Oleh sebab itu, dugaan adanya penggelembungan biaya pekerjaan ini dalam Cost Recovery seperti yang ditemukan oleh Kejaksaan Agung bisa jadi merupakan sebuah kebenaran. Karena itu pula, upaya yang sedang dilakukan oleh Kejagung layak untuk didukung oleh publik.

Menurut Marwan Batubara,Direktur Eksekutif IRESS dalam proses peradilan yang sedang berlangsung, IRESS meminta kepada instansi pemerintah baik Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Sekretaris Kabinet serta UKP4 untuk bersikap netral dan tidak melakukan tekanan terhadap para Hakim dan Kejagung.

Lebih lanjut Marwan mengataka, dalam kaitan ini, IRESS telah memperoleh informasi dari berbagai sumber perihal hal-hal sbb: Dalam sebuah rapat koordinasi antar instansi Pemerintah tentang kasus Bioremediasi Chevron yang antara lain dihadiri oleh KEmneterian Lingkungan Hidup, BPKP, Kejagung dll., Sekretaris Kabinet sebagai pimpinan rapat ditengarai telah melakukan tekanan dan cenderung mempermasalahkan hasil temuan kerugian negara oleh Kejagung;

UKP4 juga diinformasikan telah melakukan penelitian terhadap kasus Bioremediasi Chevron yang dikoordinir oleh Sdr. Mas Achmad Santosa. Penelitian UKP4 ini menjadi tidak obyektif mengingat posisi Mas Achmad Santosa yang bias dan sarat konflik kepentingan. Istri Mas Ahmad adalah salah satu kuasa hukum Chevron yang sedang berperkara. Dikhawatirkan UKP4 justru akan membela kepentingan Chevron. Padahal Chevron diduga kuat telah melakukan tipikor oleh Kejagung.

Sehubungan dengan hal di atas, berbagai kelompok masyarakat, ormas atau lembaga kajian yang berupaya membela anggota atau alumninya diharapkan dapat bersikap obyektif dan tidak melakukan tekanan-tekanan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

IRESS,lanjut Marwan Batubara sepenuhnya mendukung berbagai upaya tersebut, terutama guna membela anggota atau alumni yang memang tidak bersalah. Namun IRESS juga meminta agar pihak-pihak yang sedang berjuang ini dapat bersikap jernih memandang masalah.

Dugaan Tipikor dalam penggunaan Cost Recovery pada proses Bioremediasi dapat saja benar-benar terjadi. Kita tidak boleh menutup mata bahwa hal tersebut memang telah dilakukan oleh Chevron. Bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa Lembaga Negara yang memeroses Cost Recovery pun terlibat dalam kasus ini.

IRESS meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak tunduk kepada berbagai tekanan, termasuk tekanan oleh Amerika Serikat yang perusahaannya sedang menghadapi delik pelanggaran Tipikor ini.

"Martabat bangsa dan hukum negara harus ditegakkan. Jangan sampai nyali bangsa ini menciut karena berhadapan dengan Amerika, padahal pelanggaran Tipikor oleh Chevron dapat saja terjadi," pungkas Marwan Batubara.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2