JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi bibit Hibrida di Kementrian Pertanian (Kementan) melalui PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero), yang diperuntukkan bagi para Petani di Indonesia.
"Dugaan tindak pidana korupsi PT. SHS, 5 Tersangka berinsial, EBS, mantan Dirut PT.SHS, YMP mantan Dir Produksi PT. SHS, NS mantan Dir Litbang PT.SHS, R mantan Dir Keuangan PT. SHS dan K, mantan Dir Pemasaran PT. SHS, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (5/9) di Jakarta.
Dalam kasus SHS ini pada pekan lalu (29/8) Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi yaitu, Ir. Gigih D, mantan General Manager (GM) KR V Lampung, Ir. Hendi R, mantan GM KR II Solo dan Ir. Abu S, GM KR VII Sidrap.
"Pada pokok pemeriksaan mereka, terkait kebijakan pelaksanaan produksi dan pendistribusian benih kepada petani di wilayah KR masing-masing. Adapun Saksi Supianto, mantan GM KR V Lampung ditunda," ujar Untung.
Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu R (Rachmat) selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS (Nizwan Syafaat) mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, dan YMP (Yohanes Maryadi Padyaatmaja) mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, mantan Dirut PT SHS (K) Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang Tegal PT SHS Hartono, dan meminta pihak Imigrasi melakukan pencegahan kepada para tersangka tersebut, agar tidak bepergian ke luar negeri.(bhc/mdb) |