Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Kasus Bantuan Sosial Rp5 Miliar, Untung: Ketua DPRD Sudah Ditahan
Monday 02 Dec 2013 00:28:23
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Korupsi dengan nilai miliaran rupiah seakan tiada habisnya. Parahnya perbuatan buruk ini hingga ke persoalan anggaran sosial, yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah pun masih juga ikut dirampok.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi menyampaikan bahwa kasus korupsi terkait dana bantuan sosial, berupa pembangunan rumah sederhana yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada Dinas Kesejahteraan Sosial ikut dikorupsi.

"Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Robertus Vinsensiu Nailiu, sudah ditahan," kata Untung kepada Wartawan, Minggu (1/12) via seluler.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 lalu, telah menahan 12 orang Tersangka, yaitu Direktur PT. Dua Sekawan, Filipus B. Wadi dengan pelaksana lapangannya Yosafat Wadi, Konsultan Pengawas CV. Konselindo Inti Teknika, Eduardus Tanesib yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten TTU sekaligus, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten TTU juga ditahan, di Rumah Tahanan Negara Kefamenanu.

Dijelaskan Untung, adapun Ketua DPRD TTU, Nusa Tenggara Timur, Robertus Vinsensiu Nailiu terlibat dalam kasus dana Bansos tahun anggaran 2008, ketika masih menjabat sebagai Direktur PT Wanini Perkasa, bukan ketika memimpin DPRD TTU.

"Dua alasan Penyidik pada Kejari Kefamenanu menahan para tersangka, yakni alasan subyektif, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya," ujar Untung.

Sementara alasan obyektifnya, yakni para tersangka diancam hukuman maksimalnya seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Masih penjelasan Untung bahwa, penahanan terhadap Tersangka Robertus Vinsensius Nailiu terhitung tanggal 29 Nopember 2013 untuk 20 hari kedepan. Dimana, penahanan yang dilakukan oleh Penyidik karena sampai dengan pemeriksaan kemarin, kedua tersangka belum mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati.

"Kerugian negara akibat dari adanya penggelembungan dan pengurangan volume pekerjaan, yang mengakibatkan adanya kerugian Negara sebesar Rp1,7 miliar, ini hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kefamenanu, menemukan adanya kerugian negara akibat penggelembungan harga Rp4,1 juta per rumah," papar Untung.

Kasus ini bermula ketika pada 2008, Dinas Sosial Kabupaten TTU melelang proyek pembangunan rumah sangat sederhana sebanyak 333 unit, dengan dana Bansos senilai Rp5 miliar, dimana Tersangka Robertus Vinsensius Nailiu bersama dua rekanan lain, yaitu Nurdin dan Philip B Wandi yang melaksanakan proyek tersebut.

Terkait kasus ini, 2 orang telah lebih dulu memperoleh putusan pengadilan yaitu Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU saat itu, Nikolaus Suni, yang mendapat vonis 2 tahun penjara, dan konsultan perencana, Mikael Moa, yang juga mendapat vonis penjara 2 tahun.

Robertus Vinsensiu Nailiu dieksekusi pada hari ini Jumat (29/11) jam 17:00 WIT dan sudah digelandang ke penjara oleh tim Jaksa eksekutor Kejari Kefamenanu.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2