MEDAN -(BeritaHUKUM.com) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sampai saat ini sudah menetapkan delapan orang tersangka dan menahanan sebagian dari para tersangka terkait dugaan korupsi kasus dana bantuan sosial (Bansos) di tubuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu atau Pemprov Sumut), berjumlah miliaran rupiah sejak tahun 2009 sampai tahun 2011.
Sayangnya, langkah lembaga hukum di Sumut tersebut sampai saat ini belum mampu untuk menyentuh pucuk Pimpinan Pemprovsu dalam hal ini, pelaksan tugas (Plt) Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho untuk diperiksa sebagai saksi ataupun dijadikan sebagai tersangka. Padahal para Kepala Biro dan Bendahara Pemprovsu yang dijadikan tersangka dan ditahan Kejati Sumut tersebut, terindikasi korupsi dana Bansos provinsi Sumut tahun 2011, dimana Gotot telah menjabat Plt Gubsu pada tahun tersebut.
"Kita mengharapkan agar Kejati Sumut berani menetapkan siapapun yang mengkorupsi uang negara. Jangan hanya pemberi dana bansos saja yang diperiksa dan dijadikan tersangka, tetapi orang paling bertangungjawab dalam Pemerintahan tesebut dalam hal ini Gatot Pujo Nugroho juga harus diperiksa," ujar Kepala Bidang Investigasi Lembaga Pemantau Penyelengara Negara-Republik Indonesia (LPPN-RI), AM Damanik, pada Senin (4/6).
Selain itu, lanjut Damanik, para penerima Bansos yang juga mesti dijadikan tersangka jika memang menyalahi atauran. "Tidak ada kesan pandang bulu dan pilih kasih dalam penanganan korupsi yang dilakukan oleh Kejati Sumut,” ungkap Damanik.
Seperti diketahui, Kejati Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka kasus Bansos Sumut, enam diantaranya pada dugaan korupsi dana Bansos 2011 dan sudah di lakukan penahanan di LP Tanjung Gusta Medan, yakni Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Oloan Bangun Harahap, Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal, Bendahara Bansos Biro Perekonomian, Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum, Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum, Subandi.
Sedangkan dua adalah tersangka dugaan korupsi dana Bansos 2009, yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan penerima serta calo, Adi Sucipto.
Kasi Penerangan Hukum/ Humas Kejati Sumut, Marcos Simare-mare sebelumnya menyebutkan penyidikan anggaran dana Bansos Pemprov Sumut pada tahun 2011 senilai Rp.477.885.800.000,- dengan terealisasi sebesar Rp.351.693.000.000,- "Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Belum ada mengarah ke sana, kita lihat saja nanti (Gatot, red)," katanya saat ditemui kepada para wartawan.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2009, lanjutnya, dengan nilai Rp.293.745.501.407,- terealisasi Rp.284.199.897.500,- dan anggaran tahun 2010 senilai Rp.424.388.575.000,- terealisasi Rp.348.105.050.000,-.
Terkait dengan hal ini, Kepala Humas Pemprovsu, Zakaria sebelumnya sudah mengamini agar kasus ini secepatnya diusut tuntas. "Pada dasarnya kita mendukung penanganan hukum kasus Bansos oleh Kejatisu," katanya. Pihaknya selalu terbuka untuk membuka jalan penuntasan kasus ini, dengan transparan.(bhc/put).
|