Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Kasus Bansos Menuju Plt Gatot Pujo Nughroho
Thursday 07 Jun 2012 18:16:56
 

Plt-gatot-pujo-nugroho (Foto: Ist)
 
MEDAN -(BeritaHUKUM.com) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sampai saat ini sudah menetapkan delapan orang tersangka dan menahanan sebagian dari para tersangka terkait dugaan korupsi kasus dana bantuan sosial (Bansos) di tubuh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu atau Pemprov Sumut), berjumlah miliaran rupiah sejak tahun 2009 sampai tahun 2011.

Sayangnya, langkah lembaga hukum di Sumut tersebut sampai saat ini belum mampu untuk menyentuh pucuk Pimpinan Pemprovsu dalam hal ini, pelaksan tugas (Plt) Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho untuk diperiksa sebagai saksi ataupun dijadikan sebagai tersangka. Padahal para Kepala Biro dan Bendahara Pemprovsu yang dijadikan tersangka dan ditahan Kejati Sumut tersebut, terindikasi korupsi dana Bansos provinsi Sumut tahun 2011, dimana Gotot telah menjabat Plt Gubsu pada tahun tersebut.

"Kita mengharapkan agar Kejati Sumut berani menetapkan siapapun yang mengkorupsi uang negara. Jangan hanya pemberi dana bansos saja yang diperiksa dan dijadikan tersangka, tetapi orang paling bertangungjawab dalam Pemerintahan tesebut dalam hal ini Gatot Pujo Nugroho juga harus diperiksa," ujar Kepala Bidang Investigasi Lembaga Pemantau Penyelengara Negara-Republik Indonesia (LPPN-RI), AM Damanik, pada Senin (4/6).

Selain itu, lanjut Damanik, para penerima Bansos yang juga mesti dijadikan tersangka jika memang menyalahi atauran. "Tidak ada kesan pandang bulu dan pilih kasih dalam penanganan korupsi yang dilakukan oleh Kejati Sumut,” ungkap Damanik.

Seperti diketahui, Kejati Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka kasus Bansos Sumut, enam diantaranya pada dugaan korupsi dana Bansos 2011 dan sudah di lakukan penahanan di LP Tanjung Gusta Medan, yakni Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Oloan Bangun Harahap, Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal, Bendahara Bansos Biro Perekonomian, Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum, Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum, Subandi.

Sedangkan dua adalah tersangka dugaan korupsi dana Bansos 2009, yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan penerima serta calo, Adi Sucipto.

Kasi Penerangan Hukum/ Humas Kejati Sumut, Marcos Simare-mare sebelumnya menyebutkan penyidikan anggaran dana Bansos Pemprov Sumut pada tahun 2011 senilai Rp.477.885.800.000,- dengan terealisasi sebesar Rp.351.693.000.000,- "Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Belum ada mengarah ke sana, kita lihat saja nanti (Gatot, red)," katanya saat ditemui kepada para wartawan.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2009, lanjutnya, dengan nilai Rp.293.745.501.407,- terealisasi Rp.284.199.897.500,- dan anggaran tahun 2010 senilai Rp.424.388.575.000,- terealisasi Rp.348.105.050.000,-.

Terkait dengan hal ini, Kepala Humas Pemprovsu, Zakaria sebelumnya sudah mengamini agar kasus ini secepatnya diusut tuntas. "Pada dasarnya kita mendukung penanganan hukum kasus Bansos oleh Kejatisu," katanya. Pihaknya selalu terbuka untuk membuka jalan penuntasan kasus ini, dengan transparan.(bhc/put).



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2