JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan penanganan kasus dugaan suap Hakim Setyabudi Tejocahyono terkait pemulusan penanganan perkara korupsi dana Bansos (Bantuan Sosial) Pemkot Bandung.
Pasca menggelar rekonstruksi di Kota Bandung melibatkan empat tersangka, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat, komisi tersebut bakal fokus menuntaskan berkas penyidikan.
"Kami masih fokus garap berkas penyidikan empat tersangka," kata Wakil KPK Bambang Widjojanto, Minggu (7/7).
Hal itu dilakukan, tambah Bambang, agar berkas para tersangka segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Jumat (22/3/2013). KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di Kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.
Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di Kantor Pemkot Bandung. Adapun Toto Hutagalung disebut-sebut pihak pemberi uang suap melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi. Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT).
Selain mereka bertiga, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Kasus itu terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Jumat (22/3) lalu, dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi, wakil Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Perkembangan dari operasi OTT ini, akhirnya mengarah ke Dada Rosada, sebab dalam penangkapan KPK menemukan bukti adanya transaksi penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.
Saat itu KPK menyita uang Rp 150 juta, yang merupakan uang suap kepada Tersangka Hakim Setyabudi.(dbs/bhc/opn) |