JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Sareh Wiyono. Penyidik KPK mendalami peran Sareh dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung.
Pemeriksaan Sareh di KPK merupakan kali ketiga. Kehadiran Sareh di KPK tidak diketahui wartawan. Namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap Sareh pekan lalu. "Yang bersangkutan hadir," kata Johan kepada wartawan, Senin (8/7) kemarin.
Sareh diperiksa sebagai saksi terkait dengan empat tersangka, yaitu Setyabudi, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat, pimpinan ormas Toto Hutagalung, dan anak buahnya Asep Triana.
Seperti diberitakan "PRLM" sebelumnya, dari rekonstruksi yang digelar di Bandung diketahui Setyabudi memberikan uang Rp 250 juta kepada Sareh.
Uang tersebut agar Sareh turut mengamankan vonis terhadap tujuh terdakwa Bansos yang sudah diputus oleh PN Bandung. Setyabudi bahkan kemudian berbicara sendiri kepada Sareh untuk meminta komitmennya membantu memuluskan kasus ini. Sareh menyetujuinya asal disediakan uang Rp 1,5 miliar.
Menurut informasi yang diterima "PRLM", meskipun sudah memasuki masa pensiun, Sareh masih mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi kebjakan di PT Jabar. Termasuk menentukan majelis hakim di sidang banding kasus Bansos.
PN Bandung memvonis tujuh terdakwa kasus Bansos dengan pidana penjara masing-masing satu tahun. Para terdakw aitu adalah Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretaris Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus R, ajudan Walikota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekda Luthfan Barkah, staf keuangan Firman HImawan, serta kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Sementara kerugian negara yang dituntut jaksa sebesar Rp 66,5 miliar hanya dikabulkan RP 9,4 miliar. Itupun terdakwa tidak perlu menyerahkan uang karena sudah ada pengembalian uang.
Jaksa kemudian menempuh upaya banding. Vonis banding ditetapkan pada 26 Maret 2013, berselang empat hari dari penangkapan hakim Setyabudi oleh KPK (22/3/2013).
Majelis Hakim di PT Jabar yang dipimpin oleh Wiwiek Widijastuti memutukan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2,5 tahun untuk semua terdakwa, kecuali Rohman yang divonis tiga tahun penjara.
Atas putusan PT Jabar tersebut, Jaksa mengajukan kasasi. Hal itu karena kerugian negara tidak dihitung Rp 66,5 miliar sesuai tuntutan jaksa.
Pada berbagai kesempatan, Sareh membanta semua tudingan yang diarahkan padanya. Sebagai seorang pensiunan, Sareh mengaku sudah tidak mempunyai kuasa apapun di PT Jabar.
Johan mengatakan, meski telah menetapkan dua tersnagka baru dalam kasus ini, yaitu Walikota Bandung Dada Rosada dan Mantan Sekda Pemkot Bandung Edi Siswadi, KPK masih terus melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus ini. Tidak hanya dari sisi pemberi suap, tetapi juga dari penerima suap.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono (ST), Ketua Ormas Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung (TH), anak buah Toto, Asep Triana (AT).
Selain mereka bertiga, KPK juga telah menetapkan tersangka terhadap Herry Nurhayat (HN), PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Kasus itu terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Jumat (22/3) lalu, dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi, wakil Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Perkembangan dari operasi OTT ini, akhirnya mengarah ke Dada Rosada, sebab dalam penangkapan KPK menemukan bukti adanya transaksi penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.
Saat itu KPK menyita uang Rp 150 juta, yang merupakan uang suap kepada Tersangka Hakim Setyabudi.(dbs/bhc/opn) |