JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Bank Mandiri yang sebelumnya terkatung-katung, akan segera dituntaskan penyelasiannya oleh Kejaksaan Agung RI, Sabtu (11/5).
Dalam perkara ini, Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan bahwa berkas dua tersangka Bank Mandiri Cornelis Andry Heriyanto dan Hartanto Setiadi akan segera dimeja-hijaukan, setelah eksekusi petinggi Bank Mandiri Fachruddin Yasin.
"Berkas perkara dua tersangka yang dinyatakan lengkap sejak 2006 akan dituntaskan hingga ke pengadilan," tegas Basrief.
Menurut Basrief, dirinya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, untuk menuntaskan pemberkasan dua tersangka dan mengeksekusi satu terpidana Bank Mandiri lainnya, yang juga petinggi Bank Mandiri Roy Ahmad Ilham.
Sementara itu Jampidsus Andhi Nirwanto menyatakan pihaknya telah menyurati dua tersangka, untuk kemudian dilimpahkan ke tahap kedua dan selanjutnya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor).
Sedangkan tentang terpidana Roy Ahmad Ilham, Jampidsus mengemukakan tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), yang dipidana lima tahun dan membayar uang pengganti Rp 51,542 miliar.
Kasus ini berawal pengucuran kredit ke PT Arthabhama Texindo sebesar Rp 51,542 miliar. Namun ternyata terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Fachruddin Yasin dan Roy Ahmad Ilham dalam pengucuran kredit kepada PT Arthabhama Texindo (Cornelis Andry Heriyanto dan Hartanto Setiadi). "Kasus bank mandiri, sedang disiapkan," kata Andhi Nirwanto," kepada Wartawan.(bhc/mdb) |