Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank DKI
Kasus Bank DKI Jakarta Rp80 Miliar, Jaksa Terus Kembangkan Penyidikan
Friday 20 Sep 2013 13:26:53
 

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman, Jumat (20/9) menjelaskan perkembangan kasus Bank DKI.(Foto: BeritaHUKUM.com /mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M. Adi Toegarisman mengatakan bahwa kasus Bank DKI Jakarta akan terus diproses. Masyarakat diminta bersabar, karena dalam kasus ini Jaksa Penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

"Kasus Bank DKI masih diproses, kita tunggu saja," kata Adi Toegarisman kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (20/9) di ruang kerjanya, Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said No. 2, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2009, dimana Bank DKI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait proyek pengadaan 100 unit ATM dengan nilai anggaran sebesar Rp80 miliar yang direncanakan di sejumlah tempat untuk memudahkan nasabah menarik uang, dan proyek GCSM atau Government Cash Management dengan anggaran Rp8,2 miliar.

Kendati demikian, permasalahan muncul ketika dana sudah dicairkan, tetapi pengadaan ATM tidak sesuai dengan jumlah sehingga ada yang fiktif, dan juga proyek GCSM juga tidak berfungsi.

Untuk sementara, Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. "Tiga tersangka sudah ditetapkan, berinisial AR, IS, dan HM. Ketiganya adalah tersangka dari pihak Bank DKI dan pihak swasta," terang Adi.

Adapun kerugian negara dalam kasus Bank DKI ini, mencapai sekitar Rp88 miliar, dengan pihak swasta yang turut bertanggung jawab diantaranya PT Frakasi Solution dan PT Karimita Solution Pandu Henri Maraton.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan guna menjerat pelaku lain. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank DKI
 
  Kasus Proyek ATM Rp 82,5 miliar, Penyidik Hanya Menyita Dokumen
  Kasus Proyek ATM Rp 82,5 miliar Bank DKI, Penyidik Hanya Menyita Dokumen
  Kasus Bank DKI Jakarta, Kejati Periksa 20 Saksi dan Lakukan Penyitaan
  Kasus Bank DKI Jakarta Rp80 Miliar, Jaksa Terus Kembangkan Penyidikan
  Korupsi di Bank DKI, Kejaksaan Vonis 3 Orang Terdakwa
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2