Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Bank DKI
Kasus Bank DKI Jakarta, Kejati Periksa 20 Saksi dan Lakukan Penyitaan
Wednesday 30 Oct 2013 18:34:55
 

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman berjanji akan segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan aplikasi Goverment Cash Management System (GCMS) dan perluasan layanan ATM PT Bank DKI untuk tahun anggaran 2009-2010.

Seperti diketahui sebelumnya Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan 3 tersangka, yaitu, Adi Rahmanto, Ilhamsyah Joenoes dan Henri J Maraton. “Bulan depan kasus bank DKI akan naik ke tahap berikutnya," kata Kajati adi Toegarisman kepada Wartawan, Rabu (30/10) di Gedung Kejati, Kuningan, Jakarta.

Dijelaskan Adi bahwa hingga saat ini pihaknya tengah dalam perlengkapan berkas dan telah berkordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna penghitungan kerugian negara. Namun sejauh ini Kejati DKI belum bisa memastikan berapa total Kerugian Negara dalam kasus tersebut.

"Saat ini kita tahap pemberkasan, tinggal masalah teknis saja dan kita sudah sepakat dengan pihak BPKP," terang Adi. Dimana seperti diketahui, modus dalam kasus ini menggunakan anggaran proyek 100 unit ATM sebesar Rp 82,5 miliar dan untuk proyek GCMS sebesar Rp 8,46 miliar telah terjadi penyimpangan yang diduga merugikan negara Rp 20,7 miliar.

Menurut Adi, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara. Dimana tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Adapun permasalahan mencuat, ketika proses dalam proyek ini menggunakan praktek penunjukan langsung, dari 100 ATM selesai hanya 55 ATM dan dari delapan modul GCMS hanya satu modul terimplementasi.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Kasus Bank DKI
 
  Kasus Proyek ATM Rp 82,5 miliar, Penyidik Hanya Menyita Dokumen
  Kasus Proyek ATM Rp 82,5 miliar Bank DKI, Penyidik Hanya Menyita Dokumen
  Kasus Bank DKI Jakarta, Kejati Periksa 20 Saksi dan Lakukan Penyitaan
  Kasus Bank DKI Jakarta Rp80 Miliar, Jaksa Terus Kembangkan Penyidikan
  Korupsi di Bank DKI, Kejaksaan Vonis 3 Orang Terdakwa
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2