JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 1 orang saksi, guna penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, (BJB) Tbk cabang Surabaya, kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pemanggilan tersebut, sehingga penyidik dalam memutuskan tersangka baru, sesuai fakta hukum yang jelas. "Satu orang saksi, yaitu Budiman Effendi selaku Ketua Tim Audit Fasilitas Kredit BJB dipanggil penyidik," kata Untung kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (3/7).
Dijelaskan Untung bahwa penyidik kejagung juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Tatang S, mantan Direktur Konsumer BJB yang pada pokok pemeriksaannya mengenai persetujuan permohonan kredit PT.CIP oleh saksi, pada Senin (1/7).
Kemudian pada perkembangan penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, (BJB) Tbk cabang Surabaya, kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar, pada Selasa (2/7) kemarin dari pukul 9 pagi diperiksa saksi Detya Suryadani.
"Saksi Detya Suryadani selaku Group Head Divisi Komersial BJB sudah diperiksa, yang pokok pemeriksaannya terkait dengan proses dan mekanisme permohonan kredit di BJB," terang Untung.(bhc/mdb) |