Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Kasus Bank BJB Rp 55 Miliar, Budiman Dipanggil Penyidik
Wednesday 03 Jul 2013 13:49:10
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 1 orang saksi, guna penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, (BJB) Tbk cabang Surabaya, kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pemanggilan tersebut, sehingga penyidik dalam memutuskan tersangka baru, sesuai fakta hukum yang jelas. "Satu orang saksi, yaitu Budiman Effendi selaku Ketua Tim Audit Fasilitas Kredit BJB dipanggil penyidik," kata Untung kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (3/7).

Dijelaskan Untung bahwa penyidik kejagung juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Tatang S, mantan Direktur Konsumer BJB yang pada pokok pemeriksaannya mengenai persetujuan permohonan kredit PT.CIP oleh saksi, pada Senin (1/7).

Kemudian pada perkembangan penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, (BJB) Tbk cabang Surabaya, kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar, pada Selasa (2/7) kemarin dari pukul 9 pagi diperiksa saksi Detya Suryadani.

"Saksi Detya Suryadani selaku Group Head Divisi Komersial BJB sudah diperiksa, yang pokok pemeriksaannya terkait dengan proses dan mekanisme permohonan kredit di BJB," terang Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2