JAKARTA, Berita HUKUM - Guna pengembangan lebih jauh dalam penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih, Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero), tahun 2008 sampai dengan 2012, hari ini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 3 orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, dimana ketiga orang saksi dari PT SHS yaitu Kitot Prihartono, mantan Kepala Divisi Keuangan, H Mamat Rachmat, mantan Direktur Produksi dan Yohanes Maryadi Padyaatmaja yang juga mantan Dir Produksi.
"Ketiga saksi hadir pukul 10:00 WIB dan menjalani pemeriksaan yang pada pokoknya terkait dengan keuangan PT SHS dalam hal klaim subsidi kepada pemerintah serta mengenai keuntungan Direksi dan Komisaris PT SHS, serta terkait dengan pengadaan dan produksi benih bersubsidi pada kantor-kantor regional dan pembagian jasa produksi," kata Untung kepada Wartawan, Senin (3/6) di Gedung Kejagung.
Perlu diketahui, kasus korupsi dalam tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, yang semestinya bantuan langsung benih unggul untuk para Petani di Indonesia, ada dan nyata dirasakan, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan pada lebih dari 60 orang saksi hingga di beberapa daerah di Indonesia. Dan menurut Kejagung kasus ini melibatkan oknum di Kementerian Pertanian (Kementan), dimana Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman juga telah mengatakan bahwa kerugian negara pada kasus ini mencapai sekitar ratusan miliar rupiah.(bhc/mdb) |