JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) oleh PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) dengan nilai proyek Rp 209 miliar di Kementerian Pertanian (Kemtan), kembali melakukan pemeriksaan pada 16 orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi BLBU Paket I oleh PT. HNW, dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi.
"Tiga orang Saksi yang diperiksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yaitu H. Syaiful U, Kepala Dinas Pertanian di Bengkulu Selatan, Hj.Rosnaini, Kepala Dinas Pertanian di Bengkulu Utara dan Arif G, Kepala Dinas Pertanian di Kota Bengkulu," kata Untung kepada Wartawan, Senin (19/8) malam, di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Dijelaskan Untung, untuk 5 Saksi diperiksa di Kejati Jambi, mereka masing-masing Nelly, H, Kepala Dinas Pertanian di Sungai Penuh, Dedy D, Kepala Dinas Pertanian di Merangin dan Zainuddin, Kepala Dinas Pertanian di Kuala Tungkal serta Eviy M dan Hamsar S, keduanya selaku pemeriksa barang pada Dinas Tanaman Pangan Merangin dan Kuala Tungkal.
"Dua saksi diperiksa di Kejati Sumatra Utara, yaitu H. Basrah Daulay dan Riswan Simarmata, (Kepala Dinas Pertanian Langkat & Batubara). Adapun saksi Carles M dan Hanriadi yang merupakan pemeriksa barang pada Dinas Pertanian Langkat dan Batubara tidak terdapat nama kedua orang tersebut pada Dinas Pertanian Langkat dan Batubara, melainkan Saksi Yusrik Helmi dan Nur Hidayana sehingga akhirnya Penyidik memeriksa juga kedua orang saksi tersebut," papar Untung.
Ditambahkannya lagi bahwa 4 Saksi diperiksa di Kejati Sumatra Selatan, yaitu Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Musi Rawas dan Lahat serta pemeriksa barang pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura kabupaten Musi Rawas dan Lahat.
"Pokok pemeriksaan untuk Kepala Dinas, yaitu terkait dengan data realisasi benih secara nyata yang telah diterima oleh Dinas bagi keperluan Petani dan untuk pemeriksan barang adalah mengenai penerimaan dan penyaluran benih unggul apakah telah sesuai atau tidak dengan spesifikasinya," urai Untung.
Kasus yang merugikan Negara dan Petani ini, Kejaksaan telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT HNW, Sutrisno dan Pimpinan Produksi PT HNW, Mahfud Husodo, dimana Mahfud lebih dulu ditangkap di Jember, Jawa Timur karena dinilai tidak kooperatif dan ditahan di penjara Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 19 Juni-7 Agustus 2013.(bhc/mdb) |