Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Kasus BLBU Kementan RI, Dirut PT HNW Ditahan Kejagung
Thursday 01 Aug 2013 20:30:02
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama (Dirut) PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan lalu, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Penyidik Kejagung, Sutrisno diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dengan nilai proyek Rp 209 miliar di Kementerian Pertanian (Kemtan).

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, membenarkan penahanan tersebut. "Benar, tersangka berinsial S sudah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 31 juli-19 Agustus 2013 di penjara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakakarta Selatan," kata Untung kepada Wartawan, Kamis (1/8).

"Surat perintah penahanannya bernomor: print-15/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 31 juli 2013," imbuh Untung.

Kasus yang berawal untuk pengadaan maupun penyaluran BLBU berupa padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai diduga tidak sesuai varietasnya, alias abal-abal dan beberapa pelaksanaannya tak sesuai atau fiktif. Sehingga perkembangan penyidikan kasus ini, Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor PT HNW di Griya Mutiara, Blok A/2 Baturejo, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebagaimana diketahui, kasus ini turut menyita perhatian publik, karena sudah puluhan orang dipanggil penyidik, guna mengembangkan penyidikan, penyitaan sejumlah dikumen dan surat yang dianggap mempunyai hubungan dengan kasus BLBU, selain telah menyita benda bergerak dan tidak bergerak.

Kejagung sendiri telah menetapkan 2 tersangka termasuk Sutrisno yakni, Pimpinan Produksi PT HNW, Mahfud Husodo, dimana Mahfud lebih dulu ditangkap di Jember, Jawa Timur karena dinilai tidak kooperatif dan ditahan di penjara Salemba cabang Kejagung sejak 19 Juni-7 Agustus 2013.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2