JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama (Dirut) PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan lalu, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Penyidik Kejagung, Sutrisno diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dengan nilai proyek Rp 209 miliar di Kementerian Pertanian (Kemtan).
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, membenarkan penahanan tersebut. "Benar, tersangka berinsial S sudah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 31 juli-19 Agustus 2013 di penjara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakakarta Selatan," kata Untung kepada Wartawan, Kamis (1/8).
"Surat perintah penahanannya bernomor: print-15/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 31 juli 2013," imbuh Untung.
Kasus yang berawal untuk pengadaan maupun penyaluran BLBU berupa padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai diduga tidak sesuai varietasnya, alias abal-abal dan beberapa pelaksanaannya tak sesuai atau fiktif. Sehingga perkembangan penyidikan kasus ini, Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor PT HNW di Griya Mutiara, Blok A/2 Baturejo, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebagaimana diketahui, kasus ini turut menyita perhatian publik, karena sudah puluhan orang dipanggil penyidik, guna mengembangkan penyidikan, penyitaan sejumlah dikumen dan surat yang dianggap mempunyai hubungan dengan kasus BLBU, selain telah menyita benda bergerak dan tidak bergerak.
Kejagung sendiri telah menetapkan 2 tersangka termasuk Sutrisno yakni, Pimpinan Produksi PT HNW, Mahfud Husodo, dimana Mahfud lebih dulu ditangkap di Jember, Jawa Timur karena dinilai tidak kooperatif dan ditahan di penjara Salemba cabang Kejagung sejak 19 Juni-7 Agustus 2013.(bhc/mdb) |