JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Republik Indonesia hari ini melakukan pemanggilan saksi-saksi, guna penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I Kementerian Pertanian oleh PT. Hidayah Nur Wahana (PT HNW).
"Ya benar, 4 saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mereka yaitu Ir. H. Ery Putra dan Ir. H. Hardison, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Meranti dan Singingi serta Ramlan dan Yusrizal, Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Meranti dan Singingi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (27/8) di Gedung Puspenkum, Komplek Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dijelaskan Untung, bahwa 8 Saksi dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yaitu Rusman, Ir. Nasiruddin,SK.MM, H. Asmauddin ketiganya adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Singkil dan Kepala Dinas Pertanian Aceh Barat serta Nyakta, Rusli SP.MM dan Kuatno Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Singkil dan Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Aceh Barat.
Selain itu pada Senin (26/8) kemarin, hingga jelang malam, terkait kasus dugaan korupsi BLBU diperiksa 3 Saksi di Kejati Riau yaitu Ir. Barisman, Ir. Johansen Simanjuntak dan Wesrizal Effendi, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Riau, Kepala Dinas Pertanian di Kabupaten Indra Giri Hulu dan di Kabupaten Kampar.
"Pada pokoknya mengenai realisasi benih yang secara nyata diterima Dinas bagi keperluan petani. Adapun 2 saksi yang tidak hadir, yaitu Dedy Kurniawan dan Afrizal Effendi, Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Indra Giri Hulu dan Kampar, ternyata kedua nama tersebut sebagaimana tersebut dalam dokumen milik PT. HNW tidak ada atau terdapat nama-nama yang bersangkutan adalah fiktif," papar Untung.(bhc/mdb) |