Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Kasus BLBU Kementan Melalui PT HNW, 8 Kepala Dinas Diperiksa Kejaksaan
Tuesday 27 Aug 2013 13:32:59
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Republik Indonesia hari ini melakukan pemanggilan saksi-saksi, guna penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I Kementerian Pertanian oleh PT. Hidayah Nur Wahana (PT HNW).

"Ya benar, 4 saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mereka yaitu Ir. H. Ery Putra dan Ir. H. Hardison, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Meranti dan Singingi serta Ramlan dan Yusrizal, Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Meranti dan Singingi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (27/8) di Gedung Puspenkum, Komplek Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Untung, bahwa 8 Saksi dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yaitu Rusman, Ir. Nasiruddin,SK.MM, H. Asmauddin ketiganya adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Singkil dan Kepala Dinas Pertanian Aceh Barat serta Nyakta, Rusli SP.MM dan Kuatno Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Singkil dan Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Aceh Barat.

Selain itu pada Senin (26/8) kemarin, hingga jelang malam, terkait kasus dugaan korupsi BLBU diperiksa 3 Saksi di Kejati Riau yaitu Ir. Barisman, Ir. Johansen Simanjuntak dan Wesrizal Effendi, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Riau, Kepala Dinas Pertanian di Kabupaten Indra Giri Hulu dan di Kabupaten Kampar.

"Pada pokoknya mengenai realisasi benih yang secara nyata diterima Dinas bagi keperluan petani. Adapun 2 saksi yang tidak hadir, yaitu Dedy Kurniawan dan Afrizal Effendi, Pemeriksa Barang pada Dinas Pertanian Indra Giri Hulu dan Kampar, ternyata kedua nama tersebut sebagaimana tersebut dalam dokumen milik PT. HNW tidak ada atau terdapat nama-nama yang bersangkutan adalah fiktif," papar Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2