JAKARTA, Berita HUKUM - Udhoro Kasih Anggoro selaku Direktur Jenderal Tanaman Pangan pada Kementerian Pertanian RI kembali dipanggil Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dengan nilai proyek Rp 209 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dugaan tindak pidana korupsi BLBU Paket I, satu orang Saksi, yaitu Ir. Udhoro Kasih Anggoro, Direktur Jenderal Tanaman Pangan pada Kementerian Pertanian RI, hari ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (24/10) di Gedung Puspenkum.
Menurut Untung, seperti diketahui sebelumnya bahwa yang bersangkutan pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun belum sempat hadir. Dan Direktur Utama (Dirut) PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan Kejagung dengan Surat Perintah Penahanannya bernomor: print-15/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 31 juli 2013.
Kasus yang berawal untuk pengadaan maupun penyaluran BLBU berupa padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai ini diduga tidak sesuai varietasnya, alias abal-abal dan beberapa pelaksanaannya tak sesuai atau fiktif.
Adapun perkembangan penyidikan kasus ini, Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor PT HNW di Griya Mutiara, Blok A/2 Baturejo, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan menyita sejumlah dikumen dan surat yang dianggap mempunyai hubungan dengan kasus BLBU, selain telah menyita benda bergerak dan tidak bergerak.
Kejagung sendiri telah menetapkan 2 tersangka termasuk Sutrisno yakni, Pimpinan Produksi PT HNW, Mahfud Husodo, dimana Mahfud lebih dulu ditangkap di Jember, Jawa Timur karena dinilai tidak kooperatif dan ditahan di penjara Salemba cabang Kejagung sejak 19 Juni-7 Agustus 2013.(bhc/mdb) |