JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Direksi PT Suri Tani Pramuka, hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus kredit fiktif senilai Rp 55 miliar Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) ke PT Cipta Inti Permindo (PT CIP).
"Dugaan tindak pidana korupsi BJB dan PT. CIP, dipanggil Saksi Bona P Manik, Kuasa Direksi PT. Suri Tani Pemuka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Senin (23/9) di Gedung Puspenkum.
Kasus ini bermula saat Bank BJB Cabang Surabaya menyalurkan kredit senilai Rp 55 miliar kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) untuk pengadaan bahan baku pakan ikan. PT CIP juga bekerja sama dengan sejumlah vendor, antara lain PT Radina Niaga Mulia, CV Nirwana Indah, dan PT Dana Simba.
"Penyidik telah menemukan bukti yang kuat bahwa proyek pengadaan bahan baku pakan ikan ini fiktif," pungkas Untung.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tengah menelusuri aliran dana terkait dugaan kasus pencucian uang dalam kasus ini, sebab Penyidik sudah menemukan aliran uang dari YS kepada PT Cipta Terang Abadi.
Adapun tersangka dalam kasus ini, oleh penyidik menetapkan 5 orang Tersangka, yakni Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP) berinisial YS, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DPS, karyawan PT Sang Hyang Seri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DY, dan Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya berinisial ESD. Satu tersangka lagi adalah komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencucian Uang. Kejagung juga pernah memeriksa Direktur Utama BJB Bien Subiantoro sebagai saksi terkait kasus ini. (bhc/mdb) |