Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Bank BJB
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
Thursday 14 Nov 2013 16:57:14
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit di Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) yang ternyata tidak hanya 1 atau 2 kasus dengan nilai kerugian negara yang teramat besar, mengingat pula BJB adalah Persero. Dan diantara kasus tersebut yakni dugaan korupsi senilai 14 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp140 miliar dengan kerugian negara yang disampaikan penyidik Kejagung, mencapai Rp80 miliar.

Bekas Kepala Cabang BJB Tangerang, Banten, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Penyidik pun diturunkan ke daerah untuk mengorek keterangan saksi-saksi kasus dugaan korupsi kredit ini.

Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) serius menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pengembangan bisnis Crude Palm Oil (CPO) ini.

Diantara banyaknya saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan RI, yaitu Ketua Tim Audit fasilitas kredit PT Primer Agroindustri Makmur (PAM), Januar Gamal Sasmita, Unang Gunawan selaku Pimpinan Seksi Pemasaran BJB Tangerang, dan Cucu Surya, Asisten Analis BJB Tangerang.

Hasil analisis penyidik terungkap bahwa kucuran kredit BJB ke PT PAM diberikan dengan memo nomor 614/Kkorp-Ank/M/2007 tanggal 23 November 2007. Memo ini berisi perihal pemohon fasilitas kredit dari PT PAM. Nominal kredit yang diajukan 14 juta dolar Amerika.

Kemudian oleh pihak BJB, permohonan kredit penyertaan modal usaha ini dijawab dengan Surat Keputusan Kredit (SKK) nomor 395/Kkorp-Ank/KK/2007. Surat persetujuan pengucuran kredit tersebut ditandatangani Dirut BJB Agus Ruswendi dan Direktur Perkreditan BJB, Entis Kushendar.

Namun ujung-ujungnya pembayaran angsuran kredit ini macet. Macetnya kredit inilah yang sedikit banyak, berefek terhadap kinerja BJB. Dimana atas hasil penghitungan tim penyidik, sedikitnya masih terdapat 9 juta dolar Amerika dana BJB yang terparkir di PT PAM.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Dirut PT PAM sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilandasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor print-105/F.2/Fd.1/10/2013, tanggal 18 Oktober 2013, dan dari keterangan Untung, tersangka Dirut PT PAM berinsial RFK sudah ditahan di penjara Salemba cabang Kejagung.

PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN SAKSI

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi BJB Tangerang, hari ini 3 Saksi, yaitu Herdian W.M, Asisten Analis Kantor Cabang BJB Tangerang, Muhammad Yusuf, Direktur Keuangan PT. Primer Agroindustri Makmur dan Bambang Sudibyo, Direktur Pelaksana Kantor Pemasaran Bersama (Joint Marketing Office) PT. Perkebunan Nusantara, dipanggil penyidik," kata Untung kepada Wartawan, Kamis (14/11) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung RI.

Hari Rabu (13/11) kemarin, terkait kasus ini, dari pukul 10:00 WIB diperiksa Saksi Yadi Supriadi, Mantan Pemimpin Divisi Hukum dan Kepatuhan BJB, Tbk. Pada pokok pemeriksaan terkait dengan proses dan hasil pengkajian dari hasil analisa permohonan kredit yang diajukan oleh PT. Primer Agroindustri Makmur.

Hari Selasa (12/11), dari pukul 10:00 WIB, diperiksa Saksi Ahmad Fuad, Mantan Staff Audit BJB untuk fasilitas kredit PT. Primer Agroindustri Makmur. Pada pokok pemeriksaan, yakni terkait dengan proses hasil audit internal yang dilakukan saksi bersama anggota tim lainnya terhadap kredit yang diajukan oleh PT. PAM.

Masih dari penyampaian Untung, hari Senin (11/11), dari pukul 10:00 WIB, penyidik Kejagung memeriksa Saksi Rubyana Ramdhan, Mantan Pimpinan cabang BJB Tangerang, yang pada pokoknya terkait dengan kronologis proses dan mekanisme permohonan dan pencairan kredit yang diajukan oleh PT.Primer Agroindustri Makmur.

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi kredit fiktif BJB cabang Tangerang, berdasarkan Surat Tugas No: Print-149/F.2/Fd.1/10/2013 tanggl 29 Oktober 2013, dimana tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berdomisili di Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dari tanggl 30 Oktober sampai 1 November 2013, sekitar pukul 09:30 WIB, memeriksa Saksi Januar Gamal Sasmita, Ketua Tim Audit fasilitas kredit PT. Primer Agroindustri Makmur, yang pada pokok pemeriksaan terkait dengan proses pelaksanaan dan hasil pengauditan terhadap kredit macet dari PT. PAM tersebut. Adapun Saksi Rubyana Ramdhan, mantan pimpinan cabang BJB cabang Tangerang, tidak hadir karena tugas dinas ke Semarang," papar Untung, Kamis (31/10).

Kemudian pada hari Selasa (29/10), 4 pegawai dari BJB cabang Tangerang, Dendi Nugraha, Pimpinan Bagian Pemasaran, Unang Gunawan, Pimpinan Seksi Pemasaran, Herdian W.M dan Cucu Surya, Asisten Analis, hadir diperiksa. "Pada pokok pemeriksaan, menerangkan bahwa yang bersangkutan hanya support data sedangkan yang melakukan Analisa kredit dari Kantor Pusat BJB," pungkas Untung.

LEMAHNYA KONTROL BANK INDONESIA

Sementara itu di tempat terpisah, Pengamat Hukum Independen Nyoman Rae mengatakan bahwa kasus ini pun tidak terlepas dari lemahnya kontrol Bank Indonesia (BI).

"Bahwa berdasarkan sejarah korupsi, kasus kredit fiktif ini sudah terjadi sejak lama dalam dunia perbankan, terlebihnya pada bank-bank BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hanya saja nilainya sangat bervariasi. Terjadinya kredit fiktif tentu tidak terlepas dari kelemahan fungsi kontrol dari BI dan lembaga-lembaga lain yang berkompoten," kata Nyoman kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (14/11) di Jakarta.

Dijelaskan Nyoman, terhadap kasus ini diharapkan Kejagung RI, terutama Jampidsus tidak hanya menyeret Dirut PT PAM dalam posisinya selaku Debitur, akan tetapi seluruh jajaran Bank BJB terkait juga harus ditarik. "Ini korupsi secara berjamaah, karena terjadinya akad kredit tentu harus melewati beberapa tahap," ujarnya.

‎​Selain itu, menurut Nyoman, bahwa memang benar, berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), yang bertanggung jawab atas jalannya perseroan baik internal dan external adalah Direktur Utama, akan tetapi dalam persoalan pengajuan kredit banyak pihak yang turut terlibat termasuk tim analisis.

"Jadi secara empirik, terungkapnya kredit fiktif, tidak dalam proses awal, karena semua pihak yang berkompoten telah terjadi kongkalingkong, (kompromis) pada saat debitur tidak mampu mengembalikan atau status kredit macet. Maka, selain tindakan penegakan hukum terhadap kasus kredit fiktif, hal yang sangat jauh lebih penting adalah tindakan preventif dimana sistem pengolahan perbankan harus dibuat secara baik serta diperkuat pada fungsi pengawasan," ucap Nyoman menguraikan.

Ditambahkannya lagi bahawa ‎​jika BI telah melakukan pengawasan berkala sebagaimana ketententuan Standar Operasional Prosedur (SOP) BI, maka kasus kredit fiktif ini telah diketahui sejak dini, setidaknya 3 bulan sejak terjadinya dana dikucurkan kepada pihak debitur (PT PAM), bukan setelah terjadi kredit macet.

"Perlu kita ketahui, fungsi pengawasan BI kan meliputi Bank Umum dan Non Bank Umum, Bank BUMN, BUMD dan Bank Swasta," cetus Nyoman.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2