JAKARTA, Berita HUKUM - Elda Devianne Adiningrat telah dijadwalkan akan dipanggil pekan depan, berkas tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) ke PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), Elda Devianne Adiningrat akan segera dilengkapi.
Namun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto belum bisa memastikan apakah Elda usai diperiksa nanti akan langsung ditahan. "Kalau bilang mau ditahan nggak datang nanti," kata Andhi kepada Wartawan, Jumat (6/9) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya Andhi mengungkapkan akan melakukan speed up dalam melengkapi berkas Elda dan akan menyelesaikan kasus tersebut segera.
"Saya sudah minta kepada tim penyidik untuk segera menyelesaikan kasusnya," ujarnya.
Andhi mengatakan penyelesaian kasus yang dimaksud adalah dengan melengkapi berkas hingga P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam arti kalau dia tersangka berkasnya diselesaikan," pungkas Andhi. Dan seperti diketahui sebelumnya, Elda pernah diperiksa selaku tersangka dan penyidik bermaksud akan menahan, namun yang bersangkutan pingsan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan, bahwa setelah recovery (pemulihan) kesehatan, Elda akan diperiksa.(bhc/mdb) |