JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini memanggil Bupati Lombok Tengah, H.M Suherly sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang bermula dari pencairan modal dari Bank BJB kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) sebesar Rp 55 milyar.
"Ya, Bupati Lombok Tengah, H.M Suherly dipanggil tim penyidik, namun yang berangkutan tidak dapat hadir dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal, meminta ijin untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (4/6) di gedung Kejagung.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Direktur PT Cipta Terang Abadi (CTA), Haedwig Andry Lesmana, juga pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi penyelewengan kredit modal yang diberikan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB), Cabang Surabaya, Jawa Timur, ke PT CIP.
Pada perkara ini pun, PT CIP bekerja sama dengan PT E Farm Bisnis Indonesia yang merupakan anak usaha PT Sang Hyang Seri (Persero). PT CIP juga bekerja sama dengan sejumlah vendor, antara lain PT Radina Niaga Mulia, CV Nirwana Indah, dan PT Dana Simba.
Selain kedua saksi diatas, terdapat seorang saksi yang telah menjadi tersangka namun pingsan, yaitu pengusaha pemilik PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat yang hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi apakah tersangka sudah siuman.(bhc/mdb) |