JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga jelang sore tadi menunggu Patima yang merupakan Direktur PT Dana Simba karena yang bersangkutan telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus BJB, namun tak juga datang.
Hal ini sesuai pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Pers Room Kejagung.
"Iya, saksi Patima, Direktur PT. Dana Simba hingga pukul 15.00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Untung, Rabu (12/6).
Sebelumnya pada Selasa (11/6) kemarin, pada perkembangan penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, (BJB) Tbk cabang Surabaya, kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar, tim penyidik memanggil saksi Kusmachwudin, kuasa Direktur CV Nirwana.
Kusmachwudin hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan, yang pada pokoknya terkait keberadaan CV Nirwana sebagai salah satu vendor yang mendapatkan dana yang berasal dari kucuran kredit BJB cabang Surabaya.
"Ini karena BJB menyetujui permohonan kredit PT CIP untuk kegiatan (proyek) pengadaan pakan ikan," ujar Untung.(bhc/mdb) |