JAKARTA, Berita HUKUM - Telah ditetapkannya status tersangka kepada Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak oleh Kejaksaan, hingga saat ini kelanjutan kasus divestasi juga belum jelas.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung bulan kemarin telah menurunkan 3 Jaksa untuk turun langsung ke Kaltim guna memeriksa tersangka.
Tiga orang Jaksa tersebut yakni, Jaksa Arief Budiman, Jaksa Harry Setiono, dan Jaksa Syarif Mahdi.
Persoalan ini bermula dari penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy, berdasarkan surat perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara nomor J2/Ji.D4/16/82 tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement tanggal 5 Agustus 2002 antara PT KPC dengan pemerintah.
Dalam hal ini KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur. Kasus ini terjadi pada periode 2002 hingga 2008 semasa Awang Faroek menjabat Bupati Kutai Timur. Ia dijerat dengan dengan pasal 1 ayat (1), pasal 3 ayat (5), dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 576 Milyar.
Sementara itu pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada, Prof Dr Eddy O.S Hiariej SH menganggap bahwa dalam kasus ini tak cukup bukti, dan meminta nama Awang Faroek direhabilitasi.
Untuk kejelasan sudah sejauh mana kasus ini para wartawan mencoba mendapatkan informasi dari Jaksa Agung Muda Andhi Nirwanto, Jumat (28/12).
"Ya, ya sudah surati, sudah komunikasi dengan Kajati Kaltim, kalau ada segera dikirim kemari, sampai sekarang kita pantau belum," kata Andhi Nirwanto kepada Wartawan.(bhc/mdb) |