JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penggelapan pajak Asian Agri Group yang telah menyeret mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut ke penjara, dalam pengembangannya Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung.
“Pertama salinan putusan belum kita terima, tapi kita bersukur, dengan demikian upaya yang dilakukan selama ini. Karena terus terang perkara pajak itu sejak saya disatgas sudah berjuang untuk mendorong berkas perkara sampai berbulan bahkan bertahun dan sangat kecewa juga pada waktu itu adanya putusan pengadilan negeri yang membebaskan. Tapi Alhamdulillah dengan adanya putusan MA yang menyatakan dia bersalah berarti upaya kita selama ini baik penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak sia-sia,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (4/1).
Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang diketuai oleh Djoko Sarwoko, mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada 18 Desember 2012, terkait kasus kejahatan pajak yang dilakukan mantan manajer pajak Asian Agri Suwir Laut alias Liu Che Sui.
Majelis menjerat Suwir dengan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dengan masa percobaan selama tiga tahun.
Kasus dugaan penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto ini diungkap oleh Vincentius Amin Sutanto selaku eks Group Financial Controller Asian Agri. Vincentius divonis 11 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan pencucian uang.
Dalam kasus ini, Ditjen Pajak berjanji akan memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan. Termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak/pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya.
Dari informasi yang dihimpun wartawan BeritaHUKUM.com, terhadap tersangka lain, seperti dijelaskan Darmono, bahwa masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung. “Yang akan kita lakukan, tentu kita akan menunggu salinan putusan, setelah itu kita akan melakukan upaya-upaya. Putusan MA akan kita jadikan dasar dan acuan untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk perkara lain,” ujarnya.(bhc/mdb)
|