Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Kasus Asian Agri, Kejaksaan Siap Jerat Tersangka Lain
Saturday 05 Jan 2013 01:14:09
 

Kejaksaan Agung RI (Foto: bhc/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penggelapan pajak Asian Agri Group yang telah menyeret mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut ke penjara, dalam pengembangannya Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung.

“Pertama salinan putusan belum kita terima, tapi kita bersukur, dengan demikian upaya yang dilakukan selama ini. Karena terus terang perkara pajak itu sejak saya disatgas sudah berjuang untuk mendorong berkas perkara sampai berbulan bahkan bertahun dan sangat kecewa juga pada waktu itu adanya putusan pengadilan negeri yang membebaskan. Tapi Alhamdulillah dengan adanya putusan MA yang menyatakan dia bersalah berarti upaya kita selama ini baik penyidik dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak sia-sia,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (4/1).

Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang diketuai oleh Djoko Sarwoko, mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada 18 Desember 2012, terkait kasus kejahatan pajak yang dilakukan mantan manajer pajak Asian Agri Suwir Laut alias Liu Che Sui.

Majelis menjerat Suwir dengan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dengan masa percobaan selama tiga tahun.
Kasus dugaan penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto ini diungkap oleh Vincentius Amin Sutanto selaku eks Group Financial Controller Asian Agri. Vincentius divonis 11 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan pencucian uang.

Dalam kasus ini, Ditjen Pajak berjanji akan memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan. Termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak/pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya.

Dari informasi yang dihimpun wartawan BeritaHUKUM.com, terhadap tersangka lain, seperti dijelaskan Darmono, bahwa masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung. “Yang akan kita lakukan, tentu kita akan menunggu salinan putusan, setelah itu kita akan melakukan upaya-upaya. Putusan MA akan kita jadikan dasar dan acuan untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk perkara lain,” ujarnya.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2