Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Kasus Asian Agri, Jaksa Agung: Tetap Harus Kami Eksekusi
Wednesday 13 Mar 2013 18:03:39
 

Jaksa Agung Republik Indonesia, Basrief Arief saat ditanyai wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memproses guna menindaklanjuti eksekusi putusan kasus pengemplang pajak dengan terpidana Asian Agri Group. Hal ini ditegaskan langsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

"Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus kami eksekusi," ucap Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan, Rabu (13/3).

‪‪Dalam rangka konsolidasi, Basrief mengungkapkan, mengeksekusi kasus ini, pihak Kejagung akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak.

"Perlu proses mengeksekusi. Maka itu, nanti Kejaksaan Agung akan koordinasi dengan Dirjen Pajak untuk pelaksanaannya," jelasnya.‬‬

‪Rekam jejak persidangan, Majelis Hakim Djoko Sarwoko menyatakan, Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Dengan dakwaan menggelapkan pajak perusahaan sebesar Rp 1,25 Triliun selama 2002-2005.

‪Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan memvonis terhadap mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu juga dihukum membayar denda Rp 2,5 Triliun.‬‬(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2