Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Kasus Anas Urabaningrum Seret Menteri Syarief
Friday 08 Mar 2013 14:22:37
 

Syarief Hasan, Menkop dan UKM saat ditanyai para wartawan di gedung KPK, Jumat (8/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Syarief Hasan, Menteri Koperasi dan UKM merupakan Menteri ketiga dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang datangi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Syarief 'terseret' ke gedung KPK terkait permasalahan kasus dugaan korupsi Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang.

Namun, untuk Syarief Hasan, dirinya bukan dipanggil terkait Korupsi, melainkan pemanggilannya terkait bocornya draft Sprindik Anas Urbaningrum yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Syarief diduga mengetahui informasi soal prahara bocornya draft Sprindik yang berkaitan dengan proyek Hambalang itu.

Menteri asal Partai Demokrat ini mendatangi panggilan Komite Etik di gedung KPK, Jumat (8/3) pukul 09.00 WIB dan Ia keluar dari gedung yang terletak di kawasan Kuningan ini pukul 10.42 WIB.

Saat keluar dari gedung KPK, Syarief menyampaikan bahwa dirinya tidak mengatahu seputar bocornya draft Sprindik itu. Bahkan, Ia begitu yakin bahwa pihak Istana tidak tahu soal informasi bocornya Sprindik itu. "Pasti tidak ada. Tidak mungkin," tambahnya.

Saat ini proses pemeriksaa Saksi-saksi oleh Komite Etik KPK masih berlangsung. Jadi, jika seandainya nanti tim Komite Etik menyimpulkan bahwa ada indikasi ada pihak Partai Demokrat yang ikut andil dalam bocornya draft Sprindik ini, untuk itu Syarief tidak mau berkomentar lebih jauh terlebih dulu.

"Ya kita lihat saja nanti. Banyak (pertanyaan), tapi kebanyakan ngomong masalah hukum dan politik," terangnya.

Anas Urbaningrum, sehari setelah dirinya ditetapkan Tersangka menyampaikan bahwa banyak pihak terutama dari kader Partai Demokrat yang begitu yakin bahwa dirinya akan ditetapkan Tersangka. Padahal, kala itu KPK belum mengumumkan secara resmi.

Syarief merupakan Menteri aktif yang ketiga dalam Pemerintahan Indonesia Bersatau Jilid II yang datang ke gedung KPK dalam dua bulan terakhir ini.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Suswono dipanggil KPK lantaran dugaan suap kuota impor daging Sapi di Kementerian yang dipimpinnya. Satu lagi Menteri yang dapanggil Lembaga superbody ini adalah Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Matowardjojo terkait proyek Hambalang.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2