Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banten
Kasus Aliran Dana Wawan, KPK Sinyalkan Ada Cagub Banten Calon Tersangka
2016-12-03 16:13:14
 

Ilustrasi. Gedung KPK.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan calon Gubernur pertahana Provinsi Banten Rano Karno terkait kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). KPK tak menampik bakal ada tersangka baru jika bukti telah cukup.

Permintaan keterangan kepada Rano Karno dibenarkan Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK saat dikonfirmasi Media pada akhir November lalu. Saut mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dimintai penjelasan dari yang bersangkutan. Namun, Saut enggan menjelaskan lebih jauh soal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyebutkan, KPK masih mendalami perkaranya.

"Masih kita dalami lagi," kata Saut.

Sementara, Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati mengatakan bahwa, pihaknya sedang berupaya merampungkan kasus-kasus terkait yang telah dan belum ditangani, seperti kasus pencucian uang Wawan.

Yuyuk mengakui penanganan terhadap TPPU Wawan yang belum rampung meski sudah ditangani sekitar 2,5 tahun. TPPU Wawan masih diperlukan pemeriksaan Saksi-saksi dan banyak asset dugaan TPPU Wawan yang belum disita. Yuyuk tak menyangkal kasus pengembangan TPPU Wawan akan menjerat pihak lain.

"Saya rasa semua ritmenya tergantung dari penyidik atau penyelidik. Berdasarkan temuan bukti-bukti yang didapat oleh penyidik, itu baru bisa kita umumkan apakah sudah menjadi tersangka atau belum," paparnya, Sabtu (3/12).

Sedangkan, Direktur Centre for Budgeting Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta KPK segera usut tuntas kasus korupsi di Banten khususnya TPPU Wawan, jika telah mencium aroma korupsinya. Memang kasus yang akan dikembangkan adalah kasus lama yang berkaitan dengan kasus mantan Gubernur Atut dan Wawan.

"KPK itu, bukan lampu merah yang seenak saja, bisa menyetop orang orang yang sudah korupsi untuk segera diperiksa. KPK harus segera ditindaklanjuti," ujar Uchok.

Ketua KPK sebelumnya mengatakan, baru menindaklanjuti usai Pilgub Banten sangat disayangkan. Harusnya segera ditangani tanpa menunggu Pilgub. Jika itu faktanya artinya ada dari kandidat yang masuk radar KPK.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Banten
 
  Pengusaha Haji Bima Mendapat Penghargaan Wajib Pajak Patuh dari Pemda Pandeglang
  Gubernur Banten Pastikan Warga Berobat Gratis Hanya dengan e-KTP
  Rano Karno Hadiri Serahterima Jabatan Gubernur Banten
  Kuasa Hukum WH Kembali Datangi KPK Tanyakan Calon Gubernur Banten yang Terduga Korupsi
  Jangkar Minta KPK Umumkan Nama Cagub Banten Terlibat Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2