JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang saksi, yaitu Ir.Besar Tjahjono, Direktur PT.Duta Waigeo Perkasa, Khaidir,ST, Kepala PLTD Waisai dan Ir.Didik A Saputro,SE MBA, Senior Officer PT.Telkom, hari ini dipanggil tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ketiganya dipanggil terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan genset dan jaringannya (pengadaan pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel) di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tahun 2004," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (17/6) di Gedung Kejaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin, No.1, Jakarta Selatan.
Ir Didik A Saputro, selaku mantan GM Konstruksi PT Graha Sarana Duta (GSD), bersama Chandra Kristianti, Direktur PT Tehnika Truss Pratama dan Ir Djadjat Sudrajat, tenaga outsourcing PT GSD, pernah dipanggil penyidik Kejagung, namun ketiganya mangkir. "Semua saksi yang dipanggil namun belum hadir, tetap akan dipanggil," terang Untung.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD ini, Kejagung telah menahan tersangka AB dan SW merupakan kontraktor proyek senilai Rp 20 miliar ini, dimana anggarannya menggunakan kas APBD Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tahun 2004, dimana kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaannya.(bhc/mdb) |