Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Genset
Kasus APBD Raja Ampat Rp 20 Miliar, Penyidik Kembali Panggil Saksi
Monday 17 Jun 2013 11:21:15
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang saksi, yaitu Ir.Besar Tjahjono, Direktur PT.Duta Waigeo Perkasa, Khaidir,ST, Kepala PLTD Waisai dan Ir.Didik A Saputro,SE MBA, Senior Officer PT.Telkom, hari ini dipanggil tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ketiganya dipanggil terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan genset dan jaringannya (pengadaan pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel) di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tahun 2004," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (17/6) di Gedung Kejaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin, No.1, Jakarta Selatan.

Ir Didik A Saputro, selaku mantan GM Konstruksi PT Graha Sarana Duta (GSD), bersama Chandra Kristianti, Direktur PT Tehnika Truss Pratama dan Ir Djadjat Sudrajat, tenaga outsourcing PT GSD, pernah dipanggil penyidik Kejagung, namun ketiganya mangkir. "Semua saksi yang dipanggil namun belum hadir, tetap akan dipanggil," terang Untung.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD ini, Kejagung telah menahan tersangka AB dan SW merupakan kontraktor proyek senilai Rp 20 miliar ini, dimana anggarannya menggunakan kas APBD Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tahun 2004, dimana kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaannya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Genset
 
  Kasus PLTD Raja Ampat, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi
  3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
  Kasus APBD Raja Ampat, 3 Insinyur Dipanggil Penyidik Kejagung
  2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
  Bupati Marcus Wanma Ditetapkan Tersangka, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2