JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil saksi Drs. Marcus Wanma, Bupati Raja Ampat, guna pengembangan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan Genset dan jaringan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.
"Ya, sudah diagendakan kembali bahwa Bupati Raja Ampat Drs. Marcus Wanma, dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan kembali tidak dapat hadir karena alasan pemerintahan yang tidak dapat tinggalkan, yakni sibuk mempersiapkan kegiatan MTQ tahun 2014 sebagai tuan rumah," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Gedung Kejagung, Selasa (18/6).
Kasus ini bermula dari pengadaan mesin Genset dan jaringannya senilai Rp 20,20 miliar pada APBD 2004, dan Kejagung telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Genset ini masing-masing di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya menetapkan Abbas Baradja, mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviani Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani sebagai Tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya telah ditahan di Jakarta pada akhir bulan Maret lalu.
Selain itu dalam kasus APBD Raja Ampat ini, dijelaskan Untung dari pukul 10:00 WIB, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang Saksi yang pokoknya mengenai proses penagihan dan pencairan, oleh Pemkab Raja Ampat kepada PT.Graha Sarana Duta.
"Kurnia S, mantan Direktur Keuangan PT.GSD, terkait dengan proses kegiatan pembangunan PLTD hingga akhirnya dilaksanakan oleh PT.GSD, S Riyoyo, mantan Senior Eksekutif Marketing PT.GSD, dan terkait keberadaan rekening Saksi yang digunakan menampung dana Pemkab Raja Ampat, khususnya dana pengadaan genset dan jaringannya, diperiksa saksi Syafruddin A," terang Untung.(bhc/mdb) |