JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang Insinyur hari ini dipanggil Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin Genset dan jaringannya senilai Rp 20,20 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, membenarkan bahwa ketiganya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Dugaan tindak pidana korupsi di Raja Ampat, hari ini dipanggik 3 Saksi, mereka yaitu Ir. Arif Bachtiar Kemal, Profesi Swasta, Ir. Sudiriyoyo, Swasta dan Ir. Budi Hermanto, selaku Techno Commercial di PT. Schneider," kata Untung kepada Wartawan, Rabu (4/9) di Gedung Puspenkum, Komplek Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula karena penyelewengan dana APBD sebesar Rp 20,20 miliar, dimana anggaran tersebut untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dengan dugaan kuat yang telah ditemukan penyidik terkait adanya penggelembungan anggaran atau mark up.(bhc/mdb) |