Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Kasus 71,5 Miliar Rupiah di Kemenag, 3 Saksi Dipanggil Penyidik
Monday 25 Mar 2013 21:29:23
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 3 orang Saksi dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam, Madrasah Aliyah (IPA MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2010.

Ketiga saksi tersebut masing-masing, Suparno, PNS pada Kementerian Agama selaku anggota Panitia Lelang, Devi Yulian Fredyanti, mantan staf keuangan PT Anugerah Nusantara (Permai Group), dan Ratim.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan membenarkan bahwa 3 orang saksi dipanggil tim penyidik, namun 1 orang Saksi belum bisa memenuhi panggilan.

"Iya, tiga orang dipanggil sebagai saksi, hanya saja saksi Ratim hingga pukul 15:30 WIB belum memenuhi panggilan tim penyidik," kata Setia Untung, Senin (25/3).

Dijelaskan Untung, adapun Saksi Suparno dan saksi Devi Yulian Fredyanti hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya untuk saksi Suparno terkait dengan proses pelelangan hingga akhirnya menetapkan PT Sean Hullbert Jaya sebagai pemenang untuk pengadaan alat laboratorium IPA MA dan PT Alifindo Nusantara Perkasa sebagai pemenang untuk pengadaan alat laboratorium IPA MTs.

Sedangkan saksi Devi Yulian Fredyanti diperiksa terkait dengan tugasnya selaku staf keuangan saat berada di PT Anugerah Nusantara (Permai Group), seperti pengaturan biaya, pengeluaran PO kepada vendor dan proses-proses pembayaran.

Sebagaimana diketahui, nilai dari kedua proyek ini sebesar Rp 71,5 miliar, dan diantara Jaksa Penyidik dalam kasus ini yaitu Manumpak Pane.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2