Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Divestasi
Kasus 63 Juta Dollar, DPO Anung Nugroho Diringkus Satgas Kejagung
Friday 14 Jun 2013 23:31:25
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta dan Tim Kejari Surakarta, Solo, berhasil membekuk Ir Anung Nugroho (AN) yang memang masuk dalam buruan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Sangatta.

"Ya benar, nantan Direktur Utama PT. Kutai Timur Energi, Ir Anung Nugroho DPO terpidana kasus korupsi divestasi sudah diamankan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, malam ini, Jumat (14/6) melalui via seluler.

Perlu diketahui bahwa kasus korupsi divestasi PT. KPC milik Pemkab Kutai Timur ini, diperkiraan merugikan keuangan negara sebesar US$ 63 juta atau setara Rp 576 M. Putusan MA Nomor: 1649 K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012.

Adapun amar putusan MA bagi terpidana AN yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 1 M subsidair 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp. 800 juta subsidair 3 tahun.

AN berhasil diringkus Satgas Kejagung di Hotel Ibis, Solo, Jateng, Jumat malam (14/6), pukul 21:45 WIB. Hingga berita ini diturunkan, AN masih berada di Solo.

"Terpidana hingga malam ini masih di Solo dan besok pagi akan diterbangkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Divestasi
 
  Kasus 63 Juta Dollar, DPO Anung Nugroho Diringkus Satgas Kejagung
  Kejaksaan Agung SP3 Kasus Korupsi Gubernur Kaltim
  ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Gubernur Kaltim Awang Farouk
  Kasus Gubernur Awang Faruk Masih di Awang-Awang
  Kasus Awang Faroek, Kejagung Tunggu Surat Balasan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2