JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta dan Tim Kejari Surakarta, Solo, berhasil membekuk Ir Anung Nugroho (AN) yang memang masuk dalam buruan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Sangatta.
"Ya benar, nantan Direktur Utama PT. Kutai Timur Energi, Ir Anung Nugroho DPO terpidana kasus korupsi divestasi sudah diamankan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, malam ini, Jumat (14/6) melalui via seluler.
Perlu diketahui bahwa kasus korupsi divestasi PT. KPC milik Pemkab Kutai Timur ini, diperkiraan merugikan keuangan negara sebesar US$ 63 juta atau setara Rp 576 M. Putusan MA Nomor: 1649 K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012.
Adapun amar putusan MA bagi terpidana AN yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 1 M subsidair 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp. 800 juta subsidair 3 tahun.
AN berhasil diringkus Satgas Kejagung di Hotel Ibis, Solo, Jateng, Jumat malam (14/6), pukul 21:45 WIB. Hingga berita ini diturunkan, AN masih berada di Solo.
"Terpidana hingga malam ini masih di Solo dan besok pagi akan diterbangkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar Untung.(bhc/mdb) |