Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pelecehan Seksual
Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
2020-01-29 10:18:32
 

Kuasa hukum pelaku begal payudara saat menunjukkan beberapa surat perdamaian.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Kuasa Hukum pelaku 'begal payudara' mengatakan, pihaknya telah berhasil mempertemukan dan melakukan mediasi antara keluarga pelaku (Denny,red) dengan korban berinisial ET. Adapun tujuan pertemuan itu adalah menyampaikan permohonan maaf pihak pelaku dan juga keluarga secara langsung kepada korban.

Hal itu disampaikan salah satu Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum ARS & Partner, Ronny Perdana Manullang kepada wartawan, di komplek Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1) malam lalu.

Ronny menjelaskan, pertemuan dan mediasi tersebut telah menghasilkan perdamaian dan pihak korban berencana mencabut laporannya di kepolisian.

"Kita mencoba memediasi antara pihak pelaku dan korban, dan hasilnya positif. Jadi korban itu sudah mau berdamai dan ingin mencabut laporan," kata Ronny.

Ia juga mengatakan, hasil perdamaian tersebut akan diberikan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.

"Nah hari ini kita datang (ke PMJ), ingin menemui penyidik untuk menyerahkan surat perdamaian," tuturnya.

Selanjutnya, tambah Ronny, akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk mengatur pertemuan antara pelaku dan korban secara langsung.

"Dan bertanya kepada penyidik kapan kira-kira bisa diagendakan supaya korban dan pelaku bisa bertemu, dan bisa segera dilakukan pencabutan laporan," pungkas Ronny, yang juga didampingi dua rekannya dari
Kantor Hukum ARS & Partner, yakni, Tri Santo Perkasa Tarigan dan Arief Darmawan.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2