Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Kasi SIM: SIM A Umum, Minimal Telah Memiliki SIM A Polos 1 Tahun
2017-11-11 18:34:59
 

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA - Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menyampaikan prosedur untuk membuat SIM A umum, minimal telah memiliki SIM A polos selama 1 tahun.

"Peningkatan dari SIM A polos ke SIM A umum, minimal pengemudi telah memiliki SIM A polos lebih dari 1 tahun dan usia pengemudi di atas 20 tahun," ujar Fahri di Satpas SIM Daanmogot Polda Metro Jaya, Sabtu (11/11).

Fahri menambahkan perbedaan cara membuat SIM A umum ada tes psikologi dan uji simulator. Pemohon peningkatan SIM harus mengikuti uji simulator (instalasi mobil berteknologi komputer).

"Untuk pembuatan SIM A polos hanya uji teori dan praktek, sedangkan untuk SIM A umum ada tambahan tes psikologi dan uji simulator," jelas Fahri.

Prosedur cara pembuatan SIM A umum, peserta pertama-tama harus memeriksa kesehatan, lalu mengikuti tes psikologi.

"Selanjutnya pemohon harus membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 120.000," terang Fahri.

Setelah itu pemohon akan mengikuti tahapan dan proses penerbitan SIM dari mulai isi formulir, pendaftaran, identifikasi dan verifikasi, yaitu pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan elektronik.

"Selanjutnya ikut ujian teori 30 soal harus menjawab dengan benar sebanyak 21 soal, habis itu baru ujian praktek. Di ujian praktek ada teknik dasar mengemudi dan etika berlalulintas," ucapnya.

Untuk membuat SIM secara online, Satpas SIM sudah mempunyai lebih dari 200 gerai di 33 provinsi. Syarat pembuatan SIM harus memiliki KTP elektronik yang sudah terkoneksi di Mendagri.

"Pembuatan SIM yang belum bisa secara online, contohnya Natuna," tutup Fahri.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2