Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PT SAL
Kasasi Ditolak, Susno Duadji Terancam 3,5 Tahun Penjara
Friday 15 Feb 2013 18:01:02
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dari Mahkamah Agung.

Kejaksaan akan menindaklanjutinya dengan mengeksekusi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, yang merupakan terpidana kedua kasus tersebut. "Sedang dipelajari, makanya saya tugaskan dari direktorat eksekusi untuk mempelajari satu dua hari ini," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (15/2).

Andhi menambahkan, pemeriksaan salinan putusan guna memastikan apakah putusan tersebut sudah benar sepenuhnya atau malah terdapat kesalahan. Bila sudah benar, Kejagung akan memberikan petunjuk pada jaksa eksekutor untuk segera melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut.

"Untuk mengeksekusi seseorang itu, kan ini dilaporkan oleh kejari, nanti diminta pelajari apakah putusan sudah benar seluruhnya atau jangan-jangan ada yang salah-salah, ini nanti akan diberi petunjuk ke kejari," terang Jampidsus Andhi kepada para wartawan.

Susno harus menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun setelah MA menolak kasasi yang diajukannya. Putusan kasasi yang dibacakan 22 November 2012 oleh Majelis Hakim Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M Zaharuddin Utama, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto menyebut Susno telah pensiun sejak tahun 2012. Otomatis, secara kelembagaan kepolisian tak ikut campur dalam proses eksekusi nantinya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus PT SAL
 
  Dapat Surat Panggilan Kejaksaan, Susno Duajdi Bantah Keluar Negeri
  Eksekusi Susno Duadji Dinilai Cacat Hukum
  Kasasi Ditolak, Susno Duadji Terancam 3,5 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2