JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi 4 warga negara (WN) Iran. Alhasil, keempatnya tetap divonis 14 tahun penjara karena berusaha menyelundupkan 100 kg sabu lewat Sukabumi.
Keempat warga negara tersebut yaitu Hossein Salari Rashid (38), Ali Din Mohammad (41), Nima Moradian Pour (39) dan Abdul Rahman (48).
"Menolak kasasi pemohon," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (9/7).
Hossein, Ali dan Nima mengajukan permohonan kasasi dengan nomor perkara 922 K/PID.SUS/2013. Adapun Abdul Rahman mengajukan permohonan kasasi sendiri dengan mengantongi nomor 936 K/PID.SUS/2013. Keempatnya diadili oleh ketua majelis Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni dan divonis pada 29 Mei 2013 lalu.
Keempatnya juga divonis denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara sesuai dengan putusan PN Cibadak yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis ini 6 tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan warga Iran ini terungkap pada akhir Januari 2012 lalu di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan jaringan narkotika internasional ini diungkap tim gabungan dari Mabes Polri dan BNN. Dalam penyergapan waktu itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 100 kilogram, serta sejumlah senjata api.
Dari 6 tersangka, tidak ada yang dihukum mati dan semuanya dihukum 14 tahun, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (9/7).(asp/nrl/dtk/bhc/rby) |