Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Kasasi Ditolak, 4 Warga Iran Penyelundup Sabu 100 Kg Divonis 14 Tahun
Tuesday 09 Jul 2013 23:26:16
 

Gedung Mahkamah Agung (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi 4 warga negara (WN) Iran. Alhasil, keempatnya tetap divonis 14 tahun penjara karena berusaha menyelundupkan 100 kg sabu lewat Sukabumi.

Keempat warga negara tersebut yaitu Hossein Salari Rashid (38), Ali Din Mohammad (41), Nima Moradian Pour (39) dan Abdul Rahman (48).

"Menolak kasasi pemohon," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (9/7).

Hossein, Ali dan Nima mengajukan permohonan kasasi dengan nomor perkara 922 K/PID.SUS/2013. Adapun Abdul Rahman mengajukan permohonan kasasi sendiri dengan mengantongi nomor 936 K/PID.SUS/2013. Keempatnya diadili oleh ketua majelis Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni dan divonis pada 29 Mei 2013 lalu.

Keempatnya juga divonis denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara sesuai dengan putusan PN Cibadak yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis ini 6 tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan warga Iran ini terungkap pada akhir Januari 2012 lalu di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Pengungkapan jaringan narkotika internasional ini diungkap tim gabungan dari Mabes Polri dan BNN. Dalam penyergapan waktu itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 100 kilogram, serta sejumlah senjata api.

Dari 6 tersangka, tidak ada yang dihukum mati dan semuanya dihukum 14 tahun, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (9/7).(asp/nrl/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2