Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Buruh
Kasar dan Diperlakukan Tidak Adil, Ribuan Buruh Demo PT Sunchang Indonesia
Friday 15 Feb 2013 18:26:11
 

Ilustrasi, demo Buruh.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
PURBALINGGA, Berita HUKUM - Aksi mogok kerja Ribuan buruh pabrik rambut palsu PT Sunchang Indonesia, Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (15/2), melumpuhkan aktivitas pabrik.

Bentuk protes tersebut dipicu oleh perlakuan tidak manusiawi dari pimpinan perusahaan asal Korea ini. Para buruh berkumpul di depan kantor, Jalan Perintis Kemerdekaan, Purbalingga, sambil berteriak-teriak dan membawa berbagai poster berbahasa Korea maupun Indonesia seperti "Kami Manusia Biasa, Jangan Ditindas".

Selain menentang perlakuan tidak manusiawi, para buruh juga meminta perusahaan membatalkan hukuman lembur jika target produksi tidak tercapai.

"Kami sering dibentak-bentak yang tidak manusiawi, kami diperlakukan kasar," kata salah seorang buruh, Eko (32). Bahkan jika sakit, kata dia, buruh selalu dipersulit meskipun ada surat keterangan dokter.

Buruh lainnya, Lin (27) mengaku sering dibentak dengan kata-kata kasar yang merendahkan martabat bangsa.

"Ada yang sampai dibilang bahwa orang Indonesia tidak punya otak," ujar Lin.

Sementara buruh lainnya, Dewi (27) mengatakan, selama ini terjadi ketidakadilan karena harus ada target.

"Jika tidak memenuhi target, maka harus diselesaikan meskipun telah di luar jam kerja. Itu sama sekali tidak dihitung lembur. Belum lagi ada bentakan-bentakan dari pimpinan pabrik," katanya.

Perlakuan kasar ini sering dilakukan oleh Dae yang merupakan anak dari Kim Dae Keun atau pemilik perusahaan. Karena itu, para buruh menuntut pengusaha asal Korea ini meminta ma'af secara terbuka.

Di dalam kantor perusahaan, dilakukan pertemuan antara perwakilan buruh dengan manajemen yang dijembatani petugas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga.(ant/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Demo Buruh
 
  Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
  Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
  Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
  Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
  Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2