Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ekspedisi NKRI
Kasad Resmi Tutup Ekspedisi NKRI Koridor Papua Barat 2016
2016-06-03 20:41:57
 

Foto bersama acara penutupan Ekspedisi NKRI 2016 Koridor Papua Barat 2016 di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (3/6).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Sfaf Angkatan Darat, Jenderal TNI Mulyono secara resmi menutup Ekspedisi NKRI Koridor Papua Barat 2016 yang telah dilakulan selama 4 bulan di 8 (delapan) Sub Korwil di wilayah Provinsi Papua Barat, bertempat di Lapangan Makopassus, Cijantung, Jakarta (3/6).

Bertindak sebagai Komandan Upacara dalam penutupan Ekspedisi NKRI Koridor Papua Barat 2016, Kolonel Inf Tri Budi Utomo, lulusan Akademi Militer Tahun 1994 yang sehari-hari menjabat sebagai Dansat-81 Kopassus.

Kasad, Jenderal TNI Mulyono menyatakan, hasil dari kegiatan ekspedisi ini diperoleh berbagai temuan, yaitu ditemukannya 1.582 spesies flora dan 2.029 spesien fauna, ditemukannya 811 daerah yang mengalami kerusakan hutan dan dilakukannya 4.580 reboisasi, ditemukannya 457 daerah yang rawan bencana, ditemukannya 2.535 data sosial dan budaya, serta dilakukannya 1.814 kegiatan pengabdian masyarakat.

"Dengan ini saya tutup ekspedisi NKRI koridor Papua Barat, kegiatan ekspedisi ini melibatkan 1.193 peserta dari pusat maupun daerah, yang juga mengikutsertakan TNI/ Polri, Akademisi, LSM, Kementerian/ Lembaga, mahasiswa dari 54 universitas seluruh Indonesia," ungkap Jenderal TNI Mulyono saat upacara penutupan ekspedisi di Mako Kopasus, Jakarta, pada Jum'at (3/6).

Adapun terdapat 8 titik yang menjadi kawasan ekspedisi di Provinsi Papua Barat ini yaitu Subkorwil 1 Tambraw, Subkorwil 2 Sorong, Subkorwil 3 Sorong Selatan, Subkorwil 4 Manokwari Selatan, Subkorwil 5 Bintuni, Sunkorwil 6 Wondama, Subkorwil 7 Fakfak dan Subkorwil 8 Kaimana.

Ekspedisi NKRI Koridor Papua Barat 2016 mempunyai 10 tujuan yaitu meningkatkan potensi pertananan nasional, meningkatkan wawasan kebangsaan dan bela negara, meningkatkan pelayanan kesehatan dan bakti sosial, mendata dan meneliti potensi sumber daya alam, memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, memberikan teladan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, mengembangkan potensi wilayah yang belum maksimal, membangun infrastruktur daerah terpencil dan terisolir,
mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo, dan merealisasikan revolusi mental.

Hadir dalam upacara penutupan Ekspedisi NKRI Koridor Papua Barat 2016, Deputi 5 Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Gubernur Provinsi Papua Barat, Mantan Komandan Ekspedisi NKRI, Letjen TNI (Purn) J. Suryo Prabowo, Letjen TNI (Purn) Lodewick F. Paulus, dan Letjen TNI Agus Sutomo, Danjen Kopassus, Kaskostrad, para Asisten Kasad, Dir dan Kabalakpus TNI AD serta para Rektor Perguruan Tinggi.(bh/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2